← Kembali ke kaltengterkini.co.id

Ciptakan Hubungan Harmonis Antara Pengusaha dan Pekerja, Disnakertrans Provinsi Gelar Kegiatan Edukasi PPHI Perusahaan Swasta

kaltengterkini.co.id • 07 August 2023 12:38
Ciptakan Hubungan Harmonis Antara Pengusaha dan Pekerja, Disnakertrans Provinsi Gelar Kegiatan Edukasi PPHI Perusahaan Swasta

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam rangka menciptakan iklim investasi yang kondusif maka bukan saja dibutuhkan dukungan dari pihak luar dan masyarakat tetapi juga bisa dibutuhkan dukungan dan harmonisasi antara pengusaha dan para pekerja di perusahaan dimana tempat mereka bekerja.

Agar hubungan harmonis bisa terjalin dengan baik maka dibutuhkan komunikasi dan edukasi, oleh sebab itu pemerintah provinsi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah, menggelar kegiatan Edukasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Perusahaan Swasta, Senin, (7/8/2023) di Ballroom Hotel Neo Palangka Raya. Kegiatan ini digelar dari tanggal 07 – 09 Agustus 2023.

Turut hadir sebagai narasumber, Mediator Ahli Muda direktorat jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek Kementerian Ketenagakerjaan RI Mujahidah Fauzi Islam, Ketua Program Studi Ilmu Hukum Universitas Palangka Raya Mutia Evi Kristhy, Hakim Adhoc PHI Pengadilan Negeri Palangka Raya Lela Yulianty, dan Praktisi Ketenagakerjaan Kena.

Kolaborasi pekerja dan pengusaha penting dalam rangka menjaga kondisi yang harmonis dan keamanan investasi, demikian disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Kalteng Kaspinor saat membacakan sambutan Gubernur Kalteng.

“Dengan kondisi yang harmonis di perusahaan, maka dapat mewujudkan Kalteng Makin BERKAH,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalteng Farid Wajdi dalam laporannya mengatakan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan edukasi PPHI adalah memberikan pemahaman kepada 50 orang peserta dari unsur pekerja/buruh dan personalia atau HRD Perusahaan, serta mediator Hubungan Industrial (HI) Provinsi Kalteng dan Mediator HI Kabupaten/Kota, tentang teknik PPHI di tingkat perusahaan melalui Bipartit.

Bipartit adalah perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/ serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dalam satu perusahaan, yang dilakukan dengan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat secara kekeluargaan dan keterbukaan.

“PPHI dilaksanakan secara musyawarah untuk mufakat, sehingga terjalin hubungan bipartit yang harmonis. Dengan harapan, dapat menekan jumlah kasus perselisihan yang sampai ke pengadilan Hubungan Industrial,” pungkas Farid.

Sumber: kaltengterkini.co.id
Baca Artikel Asli