PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Sirajul Rahman mengimbau, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah untuk tidak menambah libur setelah cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah tahun 2026.
Menurutnya, hal ini sudah diatur dalam peraturan sehingga ASN wajib kembali masuk kerja sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Kita harus mematuhi ketentuan peraturan yang ada. ASN tidak boleh sembarangan menambah libur setelah cuti bersama berakhir karena pemerintah daerah harus mengikuti arahan dari pusat,” ucapnya, Rabu (25/3/2026).
Sirajul juga menegaskan, pelayanan masyarakat harus terus dilakukan secara optimal oleh ASN sebagaimana tugas dan fungsinya.
“Oleh karena itu, pelayanan publik yang berdampak langsung kepada masyarakat tidak boleh terhenti,” tegasnya.
Disisi lain lanjut Sirajul, semua instansi harus menjaga kesinambungan kerja dan pelayanan, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
“Saya yakin, semua ketentuan dan aturan sebagaimana fungsi daru kinerja aparatur, sudah semuanya dipahami oleh setiap ASN,” tandasnya. (*/Red)