← Kembali ke https://cyrustimes.com/

Stranas PK Ungkap Empat Celah Korupsi di Lembaga Negara

https://cyrustimes.com/ • 09 June 2026 10:40
Stranas PK Ungkap Empat Celah Korupsi di Lembaga Negara

Stranas PK mengungkap empat area rawan korupsi di lembaga negara, mulai dari pengadaan barang jasa hingga penyalahgunaan anggaran stunting.

CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi atau Stranas PK mengidentifikasi empat area rawan korupsi di lembaga negara. Area tersebut meliputi pengadaan barang dan jasa, perizinan, penyalahgunaan aset, hingga penyalahgunaan anggaran.

Salah satu sektor yang ikut disorot adalah anggaran penanganan stunting. Stranas PK menilai anggaran program tersebut harus benar-benar diarahkan untuk perbaikan gizi, bukan habis pada kegiatan seremonial atau perjalanan dinas yang tidak berdampak langsung kepada masyarakat.

Koordinator Harian Stranas PK, Sari Angraeni, mengatakan pengadaan barang dan jasa masih menjadi area paling rawan korupsi di lingkungan pemerintah. Kerawanan itu terjadi baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Karena dari kasus yang ditangani KPK, itu masih tetap menjadi yang paling tinggi,” ujar Sari saat diwawancarai di Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, Senin (08/06/2026).

Menurut Sari, area rawan kedua adalah sektor perizinan. Ia menyebut sektor ini membuka ruang terjadinya gratifikasi, suap, hingga pemerasan, terutama pada perizinan yang berkaitan dengan sektor strategis.

“Kemudian yang ketiga ini terkait dengan penyalahgunaan aset, itu juga masih terjadi,” bebernya.

Sari menjelaskan, penyalahgunaan aset dapat berupa penggunaan kendaraan dinas, rumah dinas, maupun peralatan kantor untuk kepentingan pribadi. Temuan semacam itu, kata dia, juga muncul dalam Survei Penilaian Integritas KPK.

“Ini ditemukan di Survei Penilaian Integritas KPK, seperti kendaraan dinas digunakan tidak sesuai tempatnya, kemudian aset-aset seperti rumah dinas, peralatan kantor, dan beberapa aset lain yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum,” tuturnya.

Area keempat adalah penyalahgunaan anggaran. Menurut Sari, pola ini masih ditemukan di banyak pemerintah daerah di Indonesia. Bentuknya bisa terjadi dalam belanja pengadaan barang dan jasa, maupun program yang seharusnya ditujukan untuk kepentingan masyarakat.

Ia menyoroti program yang tidak disusun berdasarkan kebutuhan nyata dan data yang akurat. Akibatnya, anggaran besar yang dikucurkan tidak selalu memberikan manfaat berarti bagi masyarakat.

“Seperti program yang tidak berbasis kebutuhan yang tepat, datanya juga tidak tepat, sehingga ketika sampai di masyarakat, mereka tidak merasakan manfaat yang berarti, padahal program itu anggarannya sangat besar,” beber Sari.

Salah satu contoh yang menjadi perhatian Stranas PK adalah program pencegahan dan penanganan stunting atau tengkes. Program ini masih menjadi isu penting, terutama di daerah dengan prevalensi stunting yang tinggi.

Sari menegaskan, alokasi anggaran stunting harus difokuskan pada upaya nyata menangani akar persoalan gizi. Pemerintah daerah diminta memastikan anggaran tersebut tidak bergeser menjadi kegiatan yang minim dampak langsung.

“Masalah ini salah satu yang kami coba atasi, bagaimana agar alokasi anggaran stunting ditujukan benar-benar untuk penanganan stunting-nya, bukan untuk perjalanan dinas ke luar negeri, tapi benar-benar mengatasi stunting-nya,” tutur Sari.

Pernyataan Stranas PK ini menjadi peringatan bagi pemerintah pusat maupun daerah agar memperkuat pengawasan terhadap program prioritas. Terlebih, sejumlah program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat sering kali memiliki nilai anggaran besar dan melibatkan banyak pihak dalam pelaksanaannya.

Dalam konteks daerah, transparansi perencanaan, akurasi data penerima manfaat, dan pengawasan belanja menjadi kunci agar anggaran tidak berhenti pada laporan administratif. Program yang menggunakan uang negara harus dapat diukur manfaatnya di lapangan.

Stranas PK menilai pencegahan korupsi tidak cukup hanya dilakukan setelah terjadi kasus. Pemerintah perlu menutup celah sejak tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi program.

Empat area rawan yang diungkap Stranas PK menunjukkan bahwa korupsi tidak selalu berbentuk pengambilan uang secara langsung. Penyimpangan juga bisa muncul melalui program yang salah sasaran, aset negara yang dipakai untuk kepentingan pribadi, hingga anggaran publik yang tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Sumber: https://cyrustimes.com/
Baca Artikel Asli