Stranas PK menilai Koperasi Merah Putih masih rawan korupsi karena payung regulasi terbatas dan perlu diperkuat melalui Perpres.
CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi atau Stranas PK menilai program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih masih menyimpan celah rawan korupsi. Salah satu titik krusial yang disorot adalah terbatasnya payung regulasi karena program tersebut saat ini masih berada di bawah Instruksi Presiden.
Koordinator Harian Stranas PK, Sari Angraeni, mengatakan pihaknya mendorong pemerintah pusat memperkuat dasar hukum program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih atau KDKMP melalui regulasi setingkat Peraturan Presiden.
Menurut Sari, regulasi yang lebih kuat diperlukan agar tata kelola pelaksanaan program dapat berjalan seragam, akuntabel, dan memiliki dasar hukum yang memadai di seluruh wilayah Indonesia.
“Untuk KDKMP, kami saat ini sedang mendorong pusat membuat regulasi setingkat Perpres, karena KDKMP baru Inpres. Harapan kami program ini punya alas kebijakan yang cukup kuat, yang bisa dijadikan dasar tata kelola pelaksanaan program di semua wilayah di Indonesia,” kata Sari saat diwawancarai di Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, Senin (08/06/2026).
Sari menegaskan, regulasi setingkat Perpres diperlukan untuk menutup celah korupsi dalam program prioritas tersebut. Ia menilai Instruksi Presiden belum cukup menjadi alas kebijakan yang kuat untuk mengatur tata kelola program berskala nasional.
“Iya, harus ada regulasi setingkat Perpres, karena Inpres itu kan belum memadai untuk bisa menjadi alas kebijakan. Seperti MBG kan keluar Perpres 115, dan sekarang untuk KDKMP kami harap segera keluar Perpres yang menaunginya,” jelas Sari.
Program Koperasi Merah Putih saat ini dipayungi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Namun, dari sisi hukum administrasi, Inpres dinilai lebih bersifat arahan internal pemerintah, sehingga belum cukup kuat untuk mengatur sanksi, hak, kewajiban, dan mekanisme tata kelola secara menyeluruh.
Kekosongan atau lemahnya regulasi itu dikhawatirkan membuka celah persoalan di tingkat bawah. Terlebih program KDKMP ditargetkan menjangkau hingga 80.000 unit di seluruh Indonesia dan melibatkan penggunaan anggaran negara dalam jumlah besar.
Dengan skala sebesar itu, Stranas PK menilai tata kelola program tidak boleh dibiarkan berjalan hanya dengan pedoman administratif yang terbatas. Pemerintah perlu memastikan dasar hukum, mekanisme pengawasan, pengadaan barang dan jasa, hingga pengelolaan aset memiliki standar yang jelas.
Selain mendorong fondasi regulasi, Stranas PK juga meminta agar proyek-proyek pengadaan dalam program KDKMP dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Sari mengatakan, pihaknya belum dapat menjelaskan secara rinci bentuk celah korupsi dalam operasional KDKMP karena program tersebut masih berada pada tahap pembangunan fisik dan belum sepenuhnya beroperasi.
“Kalau di KDKMP, karena sekarang masih berjalan di pembangunan fisik, belum kelihatan beroperasi, jadi secara langsung kami sudah memberi masukan agar ada alas kebijakan tata kelola, kemudian pendampingan untuk pengadaan barang dan jasa,” jelasnya.
Stranas PK juga menyoroti aspek pengelolaan aset dalam program Koperasi Merah Putih. Hal ini menjadi penting karena sejumlah aset pemerintah daerah disebut digunakan untuk pembangunan gerai KDKMP.
Menurut Sari, kebutuhan lahan untuk program tersebut mencapai sekitar 1.000 meter persegi. Kondisi ini berpotensi menimbulkan persoalan baru jika tidak diatur secara jelas, terutama bagi pemerintah daerah yang memiliki keterbatasan lahan.
“Kan program ini butuh lahan 1.000 meter persegi. Kalau kami lihat ada beberapa pemda yang kewalahan, beberapa yang kami sorot agak tumpang tindih dengan program prioritas lain, seperti alih fungsi lahan sawah yang dilindungi,” tuturnya.
Pernyataan ini menjadi peringatan bahwa program Koperasi Merah Putih tidak hanya membutuhkan dukungan anggaran dan pembangunan fisik, tetapi juga tata kelola yang kuat sejak awal. Tanpa regulasi yang memadai, program besar berpotensi menimbulkan masalah dalam pengadaan, penggunaan aset, pemilihan lokasi, hingga pertanggungjawaban anggaran.
Stranas PK sendiri merupakan tim yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018. Tim ini bertugas mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi aksi pencegahan korupsi di Indonesia.
Stranas PK berfokus pada tiga area utama, yakni perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi. Tim ini terdiri dari lima lembaga, yaitu KPK, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, dan Kantor Staf Presiden.
Dalam konteks Koperasi Merah Putih, dorongan penerbitan Perpres menjadi penting agar program prioritas pemerintah tidak hanya cepat dibangun, tetapi juga aman secara tata kelola. Program berskala nasional harus memiliki aturan yang jelas agar tidak berubah menjadi ruang baru penyimpangan anggaran dan konflik kepentingan.
Bagi daerah, termasuk Kalimantan Tengah, kejelasan regulasi akan menentukan bagaimana pemerintah daerah menyiapkan lahan, menggunakan aset, menjalankan pengadaan, dan memastikan koperasi benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.
Tanpa payung hukum yang kuat, program Koperasi Merah Putih berisiko menimbulkan kebingungan di lapangan. Pada akhirnya, celah tata kelola yang dibiarkan sejak awal dapat menjadi pintu masuk penyimpangan dalam program yang seharusnya memperkuat ekonomi desa dan kelurahan.