Gubernur Agustiar Sabran menegaskan Stranas PK di Kalteng bukan sekadar kewajiban pelaporan, tetapi instrumen memperkuat tata kelola pemerintahan.
CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menegaskan pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi atau Stranas PK di daerah tidak boleh berhenti sebagai agenda administratif. Ia menyebut Stranas PK harus menjadi instrumen memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Hal itu disampaikan Agustiar saat membuka kegiatan Kunjungan dan Koordinasi Mengenai Capaian dan Kendala Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi Stranas PK di Provinsi Kalimantan Tengah, di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (08/06/2026).
“Bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, pelaksanaan Stranas PK bukan sekadar memenuhi kewajiban pelaporan, tetapi menjadi bagian dari upaya memastikan setiap kebijakan, program, dan anggaran daerah memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” kata Agustiar.
Agustiar mengatakan Kalimantan Tengah memiliki wilayah luas dengan tantangan geografis yang tidak ringan. Karena itu, tata kelola pemerintahan harus semakin efektif, terintegrasi, dan berbasis data.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak cukup hanya menjalankan program. Setiap kebijakan dan anggaran harus dapat diawasi, diukur, dan dipastikan memberi dampak langsung kepada masyarakat.
Agustiar menyebut Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus mendorong optimalisasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia atau SIPD RI. Sistem tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran daerah.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan tata kelola pengadaan barang dan jasa. Seluruh proses pengadaan harus dilaksanakan secara transparan, efisien, dan bebas dari konflik kepentingan.
Selain itu, Agustiar meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau APIP menjalankan peran lebih kuat dalam mengawal program pembangunan.
“APIP memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah daerah dalam mengawal pencapaian tujuan pembangunan melalui pengawasan, mitigasi risiko, dan pemberian peringatan dini terhadap potensi penyimpangan,” tegasnya.
Agustiar turut menginstruksikan Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah agar terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan aksi-aksi Stranas PK. Inspektorat juga diminta mengidentifikasi hambatan yang memerlukan tindak lanjut bersama.
Menurut Agustiar, pencegahan korupsi tidak bisa dilakukan oleh satu pihak. Ia menilai pencegahan korupsi membutuhkan kolaborasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat pengawas, aparat penegak hukum, dunia usaha, akademisi, media, dan masyarakat.
“Saya mengajak seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah untuk menjadikan integritas, transparansi, dan akuntabilitas sebagai budaya kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan,” imbuhnya.
Sementara itu, Koordinator Harian Stranas PK, Sari Anggraini, mengatakan Stranas PK merupakan komitmen bersama antara Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, Kementerian PAN-RB, dan Kantor Staf Presiden.
Menurut Sari, Stranas PK mendorong pencegahan korupsi melalui penguatan sistem, pemanfaatan data, dan kolaborasi lintas sektor.
Pada periode 2025–2026, Stranas PK menetapkan 15 Aksi Pencegahan Korupsi yang terbagi dalam tiga fokus utama. Fokus itu meliputi perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi.
“Fokus utama kerja Stranas PK bukan hanya kepatuhan administratif, tetapi transformasi proses kerja yang tertib, deteksi risiko dini berbasis data, serta perbaikan sistem secara berkelanjutan melalui sinergi antara pemerintah pusat dan daerah,” kata Sari.
Sari menjelaskan, kunjungan monitoring Stranas PK di Kalimantan Tengah berlangsung pada 8–11 Juni 2026. Agenda tersebut mencakup reviu penerapan SP2D Online, evaluasi e-Reviu RKPD, hingga observasi tata kelola program prioritas.
Sejumlah program prioritas yang menjadi perhatian antara lain Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN dan Program Makan Bergizi Gratis atau MBG.
Dalam kegiatan itu, turut dipaparkan hasil monitoring pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2025–2026. Salah satu poin penting yang ditekankan adalah transformasi digital sebagai instrumen memperkuat sistem pencegahan korupsi.
Digitalisasi dinilai dapat meningkatkan akuntabilitas, memperkuat pengawasan, meningkatkan efisiensi layanan publik, dan meminimalkan potensi kebocoran anggaran.
Meski demikian, penguatan kapasitas pengawasan internal masih menjadi pekerjaan rumah. Berdasarkan data per Maret 2026, pemenuhan Jabatan Fungsional Auditor atau JFA di Kalimantan Tengah baru mencapai 37,28 persen dari total kebutuhan.
Sementara itu, pemenuhan Pejabat Pengawas Urusan Pemerintahan Daerah atau PPUPD baru mencapai 39,1 persen.
Angka tersebut menunjukkan pengawasan internal di daerah masih perlu diperkuat. Padahal, APIP menjadi salah satu garda awal dalam mendeteksi potensi penyimpangan sebelum menjadi persoalan hukum.
Kegiatan Stranas PK di Kalteng diharapkan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Turut hadir Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Linae Victoria Aden, Koordinator Harian Stranas PK Sari Anggraini beserta tim, Inspektur Daerah se-Kalimantan Tengah, Kepala Bapperida se-Kalimantan Tengah, serta Kepala BKAD/BPKAD se-Kalimantan Tengah.
Kunjungan Stranas PK ini menjadi momentum penting bagi Pemprov Kalteng dan pemerintah kabupaten/kota untuk membuktikan bahwa pencegahan korupsi bukan hanya slogan. Transparansi anggaran, penguatan pengawasan, serta penggunaan data harus benar-benar diterapkan dalam setiap proses pemerintahan.