← Kembali ke https://cyrustimes.com/

Debt Collector Bacok Anggota Brimob, OJK Panggil Toyota Astra Finance

https://cyrustimes.com/ • 09 June 2026 14:15
Debt Collector Bacok Anggota Brimob, OJK Panggil Toyota Astra Finance

Dua anggota Brimob Polda Banten terluka parah dalam insiden kekerasan debt collector di Serang. OJK memanggil Toyota Astra Finance.

CYRUSTIMES, SERANG – Dua anggota Satuan Brimob Polda Banten terluka parah dalam peristiwa kekerasan yang diduga dilakukan kelompok debt collector di Jalan Raya Serang-Cilegon Km 3,5, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Selasa (02/06/2026) malam.

Insiden itu bermula dari upaya sekelompok debt collector mengambil kendaraan milik salah satu anggota Brimob. Mereka disebut menggunakan Toyota Fortuner untuk melakukan pencegatan di kawasan tersebut.

Situasi kemudian memanas dan berujung keributan. Dalam peristiwa itu, seorang debt collector diduga mengambil kapak dari dalam mobil Toyota Fortuner, lalu terjadi aksi kekerasan yang menyebabkan dua anggota Brimob terluka.

Korban pertama yakni Bripda M Fajar Dwi. Ia mengalami luka bacok di bagian kepala dan tangan sehingga harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara.

Korban kedua, Bripda Ahmad Yani, mengalami pendarahan pada bagian hidung dan kaki. Ia juga mengalami dislokasi bahu kiri dan kini menjalani perawatan di Rumah Sakit Dradjat Prawiranegara atau RSDP Serang.

Kabar penganiayaan terhadap dua anggota Brimob tersebut memicu reaksi cepat dari personel Satbrimob Polda Banten. Puluhan personel disebut bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyisiran dan mengejar para pelaku.

Para pelaku disebut melarikan diri menggunakan dua unit Toyota Fortuner. Polisi kemudian melakukan pencarian di sejumlah wilayah Kota Serang.

Dalam perkembangan terbaru, polisi telah mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. Keduanya disebut merupakan bagian dari kelompok debt collector dan saat ini juga menjalani perawatan di RSDP Serang.

Kasus ini kini ditangani Tim Resmob Polda Banten. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat serta memburu pelaku lain yang diduga ikut dalam insiden tersebut.

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, menegaskan proses hukum akan dilakukan secara menyeluruh.

“Kasus ini saat ini sedang ditangani oleh Tim Resmob Polda Banten dan terus didalami untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut,” ujar Yudha.

Kedua anggota Brimob yang menjadi korban masih menjalani perawatan intensif. Polisi juga terus menyisir sejumlah lokasi untuk mencari pihak lain yang melarikan diri setelah kejadian.

Polisi mengimbau semua pihak menahan diri dan menyerahkan proses penanganan kasus kepada aparat penegak hukum. Imbauan itu disampaikan untuk mencegah eskalasi konflik lanjutan.

Peristiwa ini juga menjadi sorotan dalam konteks praktik penagihan kredit oleh pihak ketiga. Otoritas Jasa Keuangan atau OJK kini memanggil PT Toyota Astra Financial Services terkait dugaan pelanggaran proses penagihan kredit di Serang, Banten, Selasa (09/06/2026).

OJK meminta perusahaan pembiayaan tersebut melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan, termasuk kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga. OJK juga meminta perusahaan memperkuat pengawasan terhadap tenaga penagihan agar tidak terjadi pelanggaran hukum maupun etika.

OJK menegaskan seluruh pelaku usaha jasa keuangan wajib menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.

OJK juga mengingatkan bahwa kegiatan penagihan tidak boleh dilakukan dengan kekerasan, intimidasi, ancaman, tindakan mempermalukan, atau cara lain yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Kasus kekerasan terhadap anggota Brimob di Serang ini menjadi alarm keras bagi industri pembiayaan. Penagihan kredit tetap harus berjalan dalam koridor hukum, sementara perusahaan pembiayaan bertanggung jawab atas pihak ketiga yang ditunjuk dalam proses penagihan.

Publik kini menunggu hasil penyidikan Polda Banten, termasuk keterlibatan para pelaku, hubungan mereka dengan pihak pembiayaan, serta apakah proses penagihan yang berujung kekerasan itu dilakukan atas penugasan resmi atau di luar prosedur.

Sumber: https://cyrustimes.com/
Baca Artikel Asli