← Kembali ke https://cyrustimes.com/

LSM LIRA Nilai Kepolisian Tidak Serius Tangani Kasus Dugaan Illegal Logging di Seruyan

https://cyrustimes.com/ • 13 November 2023 14:20
LSM LIRA Nilai Kepolisian Tidak Serius Tangani Kasus Dugaan Illegal Logging di Seruyan

LSM LIRA Seruyan menyoroti dugaan illegal logging dan meminta Polres Seruyan lebih serius menindak pelaku

CYRUSTIMES, KUALA PEMBUANG – Dugaan praktik illegal logging di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, kembali menjadi sorotan. Aktivitas pengangkutan kayu yang disebut masih terjadi di sejumlah wilayah dinilai menunjukkan lemahnya pengawasan dan penindakan terhadap kejahatan kehutanan.

Ketua DPD LSM Lumbung Informasi Rakyat atau LIRA Seruyan, Afner Juliwarno, mengkritik aparat kepolisian yang dinilainya belum menunjukkan tindakan serius dalam memberantas dugaan illegal logging di daerah tersebut.

Afner menilai penindakan terhadap para pelaku masih menyisakan tanda tanya. Ia bahkan menyebut adanya dugaan tebang pilih dalam proses penegakan hukum.

“Polres Seruyan tidak pernah serius dan memang tebang pilih dalam penangkapan para pelaku illegal logging. Harapan saya, kapolres yang baru mampu mengatasi hal ini,” kata Afner kepada awak media, Senin, 13 November 2023.

Menurut Afner, dugaan tebang pilih itu dapat dilihat dari sejumlah peristiwa penanganan kayu yang pernah terjadi. Ia meminta publik menelusuri kembali penanganan terhadap dua warga Asam Baru yang disebut membawa ratusan pucuk kayu meranti pada September 2023.

“Coba cek bulan September 2023 di Polres, apakah ada penangkapan dua warga Asam Baru yang membawa 603 pucuk kayu meranti,” ujarnya.

Afner juga menyinggung penangkapan warga yang membawa kayu ulin. Menurutnya, penindakan terhadap beberapa warga tersebut terkesan hanya menjadi laporan formal kepada pimpinan, sementara alur besar dugaan peredaran kayu ilegal belum sepenuhnya dibuka.

Ia kemudian menceritakan adanya empat truk bermuatan kayu yang disebut sempat ditahan di Polsek Seruyan Tengah. Namun, menurut Afner, truk tersebut kemudian dilepas dan dibawa ke Polres Seruyan.

Afner mengaku sempat menghubungi Kapolres Seruyan saat itu, AKBP Ampi Mesias Von Bulow, untuk menanyakan alasan pelepasan kendaraan tersebut. Ia menyebut mendapat jawaban bahwa kayu itu digunakan untuk kepentingan program TNI Manunggal Membangun Desa atau TMMD, khususnya pembuatan jembatan.

“Ketika saya tanya ke Kapolres kenapa dilepas, jawab beliau bahwa kayu tersebut untuk digunakan kepentingan TMMD pembuatan jembatan,” kata Afner.

Afner menyebut dugaan aktivitas illegal logging terjadi di sedikitnya dua wilayah. Pertama, di wilayah Seruyan Tengah sekitar kawasan PT Serpatim. Kedua, di jalur dari Rantau Pulut menuju Tumbang Manjul hingga arah PT Erna Djuliawati II.

Ia menilai wilayah-wilayah tersebut perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum. Sebab, jika benar aktivitas pengangkutan kayu berlangsung secara rutin, maka persoalannya tidak bisa lagi dilihat sebagai kejadian kecil atau sporadis.

Dugaan aktivitas kayu ilegal juga dibenarkan seorang warga Desa Pangke yang meminta identitasnya dirahasiakan. Warga tersebut menyebut truk-truk bermuatan kayu kerap melintas melewati Dukuh Somad.

“Betul, hampir tiap hari. Tapi apa daya, kami tidak berani bicara banyak,” kata warga tersebut.

Keterangan warga itu memperkuat dugaan bahwa aktivitas pengangkutan kayu berlangsung cukup terbuka. Namun, ketakutan warga untuk bicara juga menunjukkan adanya tekanan sosial di lapangan.

Persoalan illegal logging bukan hanya menyangkut hilangnya kayu dari kawasan hutan. Lebih jauh, praktik itu dapat merusak ekosistem, membuka potensi konflik lahan, mempercepat kerusakan lingkungan, serta merugikan negara dari sisi penerimaan dan tata kelola sumber daya alam.

Dalam konteks Seruyan, dugaan peredaran kayu ilegal juga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan. Jika kendaraan pengangkut kayu dapat melintas secara rutin, maka publik berhak mempertanyakan siapa yang mengawasi jalur-jalur tersebut dan sejauh mana penindakan benar-benar dilakukan.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi terbaru dari Polres Seruyan terkait tudingan LIRA mengenai dugaan tebang pilih dalam penanganan illegal logging. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di Seruyan. Penanganan illegal logging tidak cukup berhenti pada penindakan terhadap pengangkut kayu di lapangan, tetapi juga harus menyentuh jaringan, pemodal, alur distribusi, dan pihak yang diduga melindungi aktivitas tersebut.

Jika penindakan hanya menyasar pelaku kecil, sementara jalur besar peredaran kayu tidak dibongkar, maka pemberantasan illegal logging berisiko berhenti sebagai formalitas. Pada akhirnya, hutan rusak, masyarakat takut bicara, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum ikut melemah.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Sumber: https://cyrustimes.com/
Baca Artikel Asli