← Kembali ke https://cyrustimes.com/

PT KSS Mandomai Estate di Polisikan Warga

https://cyrustimes.com/ • 15 November 2023 06:39
PT KSS Mandomai Estate di Polisikan Warga

Polda Kalteng turun mengecek lahan warga Kapuas Barat setelah PT KSS dilaporkan atas dugaan penyerobotan tanah.

CYRUSTIMES, KUALA KAPUAS – Dugaan penyerobotan lahan warga oleh perusahaan perkebunan sawit PT Kapuas Sawit Sejahtera atau PT KSS memasuki babak baru. Tim Subdit Jatanras Polda Kalteng turun langsung ke sejumlah titik lahan warga di Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Selasa (14/11/2023) siang.

Kehadiran tim kepolisian itu merupakan tindak lanjut laporan warga ke Polda Kalteng dengan Nomor LP/B/33/III/2023/SPKT/Polda Kalteng tertanggal 1 Maret 2023. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyerobotan tanah milik warga oleh perusahaan perkebunan sawit.

Di lokasi, tim Polda Kalteng melakukan dokumentasi dan pengecekan titik koordinat lahan. Kegiatan itu turut dihadiri warga pelapor, kuasa hukum, serta pihak terlapor.

Kuasa hukum warga, Fazri Hasibuan, mengatakan pemeriksaan lapangan dilakukan sebagai bagian dari tindak lanjut laporan polisi. Menurutnya, pengecekan lokasi penting untuk memastikan posisi dan kondisi lahan yang dipersoalkan.

“Pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah datang untuk memeriksa ke lapangan sebagai tindak lanjut dari laporan polisi terkait dugaan penyerobotan lahan milik warga oleh PT KSS,” kata Fazri kepada awak media.

Fazri berharap proses penanganan laporan tersebut dapat berjalan lebih cepat. Ia menyebut warga telah mengalami kerugian cukup besar akibat persoalan lahan yang dilaporkan.

Menurut Fazri, empat warga yang membuat laporan hanya sebagian kecil dari warga yang mengaku terdampak. Ia menyebut masih banyak warga lain yang memiliki Sertifikat Hak Milik atau SHM dan merasakan persoalan serupa.

“Empat warga yang membuat laporan ini hanya sebagian kecil dari banyaknya warga yang memiliki Sertifikat Hak Milik. Masih banyak warga yang merasakan dampak yang sama akibat penyerobotan yang diduga dilakukan oleh PT KSS,” ujarnya.

Fazri menjelaskan, dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP pada Maret lalu, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak. Pemeriksaan itu disebut meliputi pihak pelapor, pihak PT KSS sebagai terlapor, serta Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kabupaten Kapuas.

Menurut Fazri, dalam SP2HP juga dijelaskan bahwa tindak lanjut dari pemeriksaan tersebut adalah pengecekan langsung ke tempat kejadian perkara. Pemeriksaan lapangan itu kemudian dilakukan pada Selasa siang.

Ia menilai langkah Polda Kalteng turun ke lokasi menjadi perkembangan positif dalam penanganan laporan warga. Fazri berharap hasil pemeriksaan lapangan dapat menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum.

“Kami mengapresiasi Polda Kalteng, khususnya Subdit Jatanras, yang mau datang ke sini memeriksa tanah warga yang diduga diserobot PT KSS,” katanya.

Fazri berharap, setelah pemeriksaan lapangan, penyidik dapat menjadikan temuan tersebut sebagai bahan gelar perkara. Menurutnya, jika bukti yang diserahkan dianggap cukup dan kondisi di lapangan telah dilihat langsung, laporan itu diharapkan dapat naik dari penyelidikan ke penyidikan.

“Harapannya, ketika bukti-bukti yang kami serahkan sudah cukup dan pihak kepolisian sudah melihat kondisi di lapangan, ini bisa menjadi pertimbangan agar kasus penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan,” jelas Fazri.

Ia menyebut lahan warga yang menjadi objek laporan telah ditanami sawit. Menurut Fazri, tanaman sawit tersebut diduga berkaitan dengan PT KSS.

“Fakta di lapangan tanah warga diserobot, dan faktanya lagi tanah yang diserobot tersebut sudah ditanami pohon sawit yang sawit ini punya PT KSS,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan lapangan itu, kata Fazri, pihak kepolisian hanya mengecek beberapa lokasi sebagai sampel. Luas lahan yang diperiksa berbeda-beda, mulai dari sekitar 7.000 meter persegi, 13.000 meter persegi, hingga 16.000 meter persegi.

“Pemeriksaan tadi hanya beberapa lahan saja. Istilahnya menjadi sampel dari Polda Kalteng. Tapi paling tidak, itu seharusnya sudah bisa meyakinkan pihak kepolisian bahwa inilah nyatanya,” ucap Fazri.

Sementara itu, Kalpendi yang didampingi Syahyagu sebagai perwakilan kelompok tani dari Kelurahan Mandomai, Desa Anjir Kelampan, Desa Penda Ketapi, Desa Pantai, dan Desa Teluk Hiri, Kecamatan Kapuas Barat, menyampaikan terima kasih kepada Polda Kalteng karena telah turun ke lokasi.

Kalpendi berharap pengecekan lapangan tersebut dapat menjadi bahan bagi penyidik untuk memperjelas arah penanganan perkara. Ia meminta kepolisian bersikap adil dalam menyikapi laporan warga.

“Harapan kami kepada pihak kepolisian sebagai penegak hukum dapat bersikap adil dan bijak untuk membantu warga. Selama ini kami sudah berupaya melaporkan ke mana-mana, tetapi masih mengambang dan tidak ada kepastian hukum,” kata Kalpendi.

Ia berharap proses hukum yang berjalan di Polda Kalteng dapat memberi titik terang bagi warga Kecamatan Kapuas Barat yang mengaku terdampak.

“Ini yang terakhir. Semoga apa yang kami mohon dan kami harapkan dari pihak Polda Kalteng selaku penegak hukum ada titik terangnya buat warga masyarakat Kecamatan Kapuas Barat,” ujarnya.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi terbaru dari pihak PT KSS terkait tudingan warga dalam laporan tersebut. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Kasus dugaan penyerobotan lahan ini menjadi perhatian karena menyangkut konflik antara warga pemilik lahan dan perusahaan perkebunan sawit. Penanganan yang transparan dinilai penting agar proses hukum tidak berhenti di tengah jalan dan hak-hak warga dapat diuji secara terang melalui mekanisme hukum.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Sumber: https://cyrustimes.com/
Baca Artikel Asli