← Kembali ke https://kalteng.co/

Independensi Polri di Ujung Tanduk? Risiko Besar Jika Polri Masuk Struktur Kementerian

https://kalteng.co/ • 28 January 2026 06:03
Independensi Polri di Ujung Tanduk? Risiko Besar Jika Polri Masuk Struktur Kementerian

KALTENG.CO-Wacana reposisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ke bawah kementerian kembali mencuat dan memantik diskusi hangat di ruang publik.

Namun, sikap tegas diambil oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Senin (26/1/2026).

Secara lugas, Kapolri menolak wacana tersebut—sebuah langkah yang dinilai banyak pihak bukan sekadar mempertahankan ego sektoral, melainkan menjaga marwah konstitusi.

Pandangan ini diperkuat oleh Prof. Syafrinaldi, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR). Menurutnya, penolakan Kapolri adalah refleksi kepatuhan terhadap prinsip ketatanegaraan yang sudah final.

Fondasi Konstitusional: Polri Sebagai Alat Negara

Secara hierarki hukum, posisi Polri tidaklah ditentukan oleh selera politik sesaat, melainkan tertanam kuat dalam dokumen tertinggi negara. Prof. Syafrinaldi menjelaskan bahwa desain kelembagaan ini berakar pada Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.

Dalam pasal tersebut, Polri didefinisikan sebagai alat negara yang memiliki mandat khusus:

  1. Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

  2. Menegakkan hukum secara adil.

  3. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Landasan ini kemudian dipertegas melalui TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000. Aturan tersebut mengunci posisi Polri untuk berada langsung di bawah Presiden, terpisah dari struktur militer maupun kementerian teknis.

Risiko Penempatan di Bawah Kementerian

Mengapa Polri tidak sebaiknya berada di bawah kementerian? Prof. Syafrinaldi memperingatkan adanya risiko sistemik jika struktur ini dipaksakan:

“Desain Polri langsung di bawah Presiden dimaksudkan untuk menjaga profesionalitas, netralitas, dan independensi. Ini adalah benteng agar penegakan hukum tetap objektif,” tegas Prof. Syafrinaldi.

Pesan Etis dan Integritas Pemimpin

Sikap keras Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam membela posisi Polri dinilai sebagai pesan etis yang kuat. Prof. Syafrinaldi memandang hal tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral seorang pemimpin terhadap institusinya.

Bagi dunia akademik, sikap Kapolri mencerminkan integritas karena lebih memilih setia pada sistem dan konstitusi daripada sekadar mengamankan posisi jabatan. Transformasi Polri menuju instansi yang modern dan transparan justru akan terhambat jika terjebak dalam struktur kementerian yang kaku.

Fokus Masa Depan: Reformasi, Bukan Restrukturisasi

Alih-alih merombak struktur yang sudah sesuai konstitusi, Prof. Syafrinaldi menyarankan agar energi bangsa difokuskan pada penguatan kualitas Polri dari dalam. Hal ini mencakup:

Menjaga Polri tetap berada di bawah kendali langsung Presiden adalah pilihan paling logis dan aman bagi negara demokrasi seperti Indonesia. Hal ini memastikan bahwa kepolisian tetap menjadi milik rakyat dan negara, bukan milik golongan atau kementerian tertentu.

Diskursus mengenai Polri harus tetap berada di koridor ilmiah dan konstitusional, jauh dari upaya politisasi kelembagaan. (*/tur)

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli