← Kembali ke https://kalteng.co/

Jangan Klik Link SMS Tilang! Polri Ungkap Modus Baru Pencurian Data Kartu Kredit

https://kalteng.co/ • 26 February 2026 05:56
Jangan Klik Link SMS Tilang! Polri Ungkap Modus Baru Pencurian Data Kartu Kredit

KALTENG.CO-Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali mencetak prestasi dalam memberantas kejahatan digital. Kali ini, kepolisian berhasil mengungkap kasus penipuan daring bermodus phishing yang mencatut nama institusi Kejaksaan Agung (Kejagung).

Para pelaku diketahui memalsukan situs resmi pembayaran e-tilang untuk menguras data pribadi dan kartu kredit korban. Dalam operasi ini, polisi mengamankan lima orang tersangka di dua wilayah berbeda.

Kronologi Penipuan: Jebakan SMS Blast dan Situs Duplikat

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa sindikat ini bekerja dengan sangat rapi. Mereka menciptakan situs palsu yang secara visual identik dengan laman resmi https://etilang.kejaksaan.go.id.

Strategi yang digunakan pelaku meliputi:

  1. SMS Blast: Korban menerima pesan singkat berisi informasi tagihan denda pelanggaran lalu lintas.

  2. Tautan Berbahaya: Di dalam SMS tersebut, tersemat tautan (link) yang mengarahkan korban ke website phishing.

  3. Pencurian Data: Setelah mengklik, korban diminta memasukkan data pribadi serta detail kartu kredit.

“Tampilannya sangat mirip dengan situs resmi Kejaksaan. Di sanalah korban terjebak untuk menyerahkan data keuangan mereka,” terang Brigjen Pol Himawan.


Jaringan Internasional: Dikendalikan WNA asal Tiongkok

Hasil pendalaman penyidik mengungkap fakta mengejutkan. Meski lima tersangka ditangkap di Jawa Tengah dan Banten, otak di balik kejahatan ini diduga kuat adalah seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok.

Para tersangka di Indonesia berperan sebagai operator lapangan dengan pembagian tugas yang terorganisir:

Sejauh ini, penyidik telah mengidentifikasi sedikitnya 124 tautan website phishing dan enam nomor ponsel utama yang digunakan untuk melancarkan aksi penipuan ini.

Ancaman Hukuman: Hingga 15 Tahun Penjara

Atas tindakan kriminal yang merugikan masyarakat tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya:

  1. UU ITE: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008).

  2. UU TPPU: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

  3. KUHP: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penipuan.

Para pelaku kini terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Tips Terhindar dari Penipuan Phishing E-Tilang

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih jeli dalam bertransaksi digital. Berikut adalah tips agar Anda tidak menjadi korban berikutnya:

Ingat! Kepercayaan publik terhadap layanan digital pemerintah harus dijaga dengan kewaspadaan diri masing-masing. Selalu pastikan keaslian sumber informasi sebelum memberikan data pribadi maupun finansial Anda.

Apakah Anda atau kerabat pernah menerima SMS mencurigakan terkait denda tilang? (*/tur)

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli