← Kembali ke https://kalteng.co/

Wilayah Kalteng Episentrum Konflik Agraria! Rentetan Bentrok Warga vs Aparat di Wilayah Perusahaan (2023-2026)

https://kalteng.co/ • 04 March 2026 16:53
Wilayah Kalteng Episentrum Konflik Agraria! Rentetan Bentrok Warga vs Aparat di Wilayah Perusahaan (2023-2026)

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus menjadi episentrum konflik agraria di Indonesia. Dalam kurun waktu 2023 hingga Maret 2026, tercatat sejumlah eskalasi kekerasan yang melibatkan masyarakat lokal/adat dengan aparat keamanan di wilayah operasional perusahaan perkebunan sawit dan pertambangan.

Sengketa lahan ini umumnya dipicu oleh tuntutan hak plasma, tumpang tindih lahan, hingga penguasaan wilayah adat tanpa kompensasi yang adil. Berikut adalah rangkuman kejadian besar yang melibatkan nama-nama perusahaan spesifik.

Kronologi Bentrokan Warga dan Aparat (2023-2026)

1. Tragedi Desa Bangkal – PT Hamparan Masawit Bangun Persada (Oktober 2023)

Kasus ini menjadi titik paling krusial dalam sejarah konflik lahan di Kalteng. Warga Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, menuntut realisasi kebun plasma 20% dari PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP).

2. Konflik Lahan di Kotawaringin Timur – PT Menteng Jaya Sawit Pertiwi (2024)

Sengketa lahan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) juga melibatkan ketegangan di area operasional PT Menteng Jaya Sawit Pertiwi (MJSP).

3. Sengketa Pertambangan – PT Asmin Bara Barunang (Maret 2026)

Terbaru di awal tahun 2026, konflik bergeser ke sektor pertambangan batu bara di wilayah Kabupaten Kapuas, tepatnya di area operasional PT Asmin Bara Barunang (ABB).

Analisis Penyelesaian Peristiwa

Melihat pola kejadian yang berulang, penyelesaian konflik di Kalimantan Tengah memerlukan pendekatan yang jauh lebih komprehensif daripada sekadar tindakan pengamanan di lapangan.

1. Pendekatan Hukum (Restorative Justice)

Penyelesaian seringkali terhambat karena aparat menggunakan pendekatan pidana terhadap warga (kriminalisasi). Ke depan, skema Restorative Justice (Keadilan Restoratif) harus dikedepankan, di mana sengketa diselesaikan melalui dialog antara perusahaan dan masyarakat tanpa mengedepankan penangkapan, kecuali pada tindakan kriminal murni yang tidak berhubungan dengan sengketa lahan.

2. Evaluasi HGU dan Kewajiban Plasma

Akar masalah terbesar adalah kegagalan perusahaan dalam memenuhi kewajiban Kebun Plasma 20% sesuai amanat UU Perkebunan.

3. Pengakuan Tanah Ulayat dan Masyarakat Adat

Banyak bentrokan terjadi di lahan yang secara administratif adalah HGU, namun secara sejarah adalah tanah adat.

4. Profesionalisme dan Netralitas Aparat

Sebagaimana dikritik oleh advokat Suriansyah Halim terkait kasus PT ABB, aparat Polri berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 dan Perkap No. 8 Tahun 2009 harus menjaga netralitas. Aparat tidak boleh menjadi “juru bicara” atau garda terdepan perusahaan dalam berdebat dengan warga pada sengketa perdata (privat).

Rentetan bentrokan di Kalteng dari tahun 2023 hingga 2026 menunjukkan bahwa keamanan investasi tidak bisa dipisahkan dari keadilan sosial bagi warga sekitar.

Tanpa adanya sinkronisasi data lahan antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat adat, Kalimantan Tengah akan terus menjadi zona rawan konflik agraria. (*/tur)

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli