← Kembali ke https://kalteng.co/

Musnahkan 1,09 Kilogram Sabu, Ditresnarkoba Polda Kalteng Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

https://kalteng.co/ • 05 March 2026 15:09
Musnahkan 1,09 Kilogram Sabu, Ditresnarkoba Polda Kalteng Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.095,31 gram, Rabu (4/3/2026) kemarin. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat Ditresnarkoba Polda Kalteng, Jalan Tjilik Riwut Km 1, Kota Palangka Raya.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus narkotika yang ditangani Ditresnarkoba Polda Kalteng dalam beberapa waktu terakhir. Barang bukti tersebut berasal dari 12 laporan polisi dengan total 20 orang tersangka yang diamankan dari 13 lokasi berbeda di wilayah Kalimantan Tengah.

Ditresnarkoba Polda Kalteng, Slamet Ady Purnomo menyampaikan, bahwa pemusnahan dilakukan sebagai bentuk transparansi serta akuntabilitas penanganan perkara narkotika oleh kepolisian.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berupa narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebanyak 88 paket dengan berat bersih 1.095,31 gram. Seluruhnya merupakan hasil pengungkapan dari 12 kasus dengan 20 orang tersangka,” ujarnya, Kamis (5/6/2026).

Ia menjelaskan, barang bukti tersebut telah melalui proses hukum dan memperoleh penetapan status dari pihak kejaksaan sehingga dapat dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.

“Setiap barang bukti yang dimusnahkan telah mendapatkan surat ketetapan status benda sitaan narkotika dari kejaksaan negeri setempat, sehingga proses pemusnahan ini memiliki dasar hukum yang jelas,” tambahnya.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir sejumlah pihak terkait, di antaranya perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, BNNP Kalimantan Tengah, Pengadilan Negeri Palangka Raya, Balai Besar POM Palangka Raya, serta unsur internal Polda Kalteng.

Slamet menegaskan, bahwa pemusnahan barang bukti ini juga menjadi bagian dari upaya mencegah penyalahgunaan kembali narkotika yang telah disita oleh aparat penegak hukum.

“Ini merupakan komitmen kami untuk memastikan barang bukti yang telah disita benar-benar dimusnahkan sehingga tidak berpotensi disalahgunakan kembali,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, pengungkapan kasus tersebut berasal dari 13 tempat kejadian perkara yang tersebar di empat wilayah kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah.

“Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di seluruh wilayah Kalimantan Tengah, baik melalui penindakan maupun kerja sama dengan berbagai pihak,” tandasnya.

Untuk diketahui dalam proses pemusnahan ini, barang bukti sabu dimasukkan ke dalam air panas yang dicampur cairan pelarut hingga larut sepenuhnya.

Setelah itu, limbah cairan dibuang di tempat aman sesuai prosedur, disaksikan langsung oleh para undangan serta tersangka yang terkait dalam perkara tersebut. (oiq)

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli