← Kembali ke https://kalteng.co/

KPK Sita Rp610 Juta dari OTT Bupati Cilacap, Peras RSUD hingga Puskesmas dengan Modus Setoran THR

https://kalteng.co/ • 15 March 2026 05:13
KPK Sita Rp610 Juta dari OTT Bupati Cilacap, Peras RSUD hingga Puskesmas dengan Modus Setoran THR

KALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan tindakan tegas terhadap praktik korupsi di lingkup pemerintah daerah.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, KPK resmi menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap bawahannya.

Kasus ini mencuri perhatian publik karena motif di baliknya: pengumpulan dana secara paksa dari para ASN dan perangkat daerah demi memenuhi kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR) pribadi dan pihak eksternal.

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang mencium adanya praktik “palak” di lingkungan Pemkab Cilacap.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2026), tim penyidik memamerkan sejumlah barang bukti yang berhasil disita, di antaranya:

Modus Operandi: Target Setoran Perangkat Daerah

Kasus ini melibatkan struktur birokrasi yang sistematis. Selain Bupati Syamsul, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono, sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil penyidikan, skema pengumpulan uang dilakukan dengan cara-cara berikut:

  1. Instruksi Atasan: Bupati Syamsul diduga memerintahkan Sekda Sadmoko untuk mengumpulkan dana guna keperluan THR pribadi dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

  2. Pembagian Target: Para Asisten Daerah (Asisten I, II, dan III) ditugaskan untuk menagih uang dari 25 Perangkat Daerah, 2 RSUD, dan 20 Puskesmas di Cilacap.

  3. Nilai Variatif: Awalnya, setiap satuan kerja ditargetkan menyetor antara Rp75 juta hingga Rp100 juta. Namun, realisasinya beragam, mulai dari Rp3 juta hingga mencapai angka target maksimal.

  4. Sanksi dan Penagihan: Jika ada perangkat daerah yang keberatan, mereka wajib melapor untuk “negosiasi” angka. Jika belum membayar, oknum dari Satpol PP hingga Dinas Ketahanan Pangan turut dikerahkan untuk melakukan penagihan.

“Uang tersebut harus terkumpul sebelum masa libur Lebaran 2026, tepatnya pada 13 Maret 2026,” tegas Asep Guntur.

Daftar Tersangka dan Jeratan Hukum

Sejauh ini, KPK telah mengantongi bukti kuat untuk menyeret pucuk pimpinan Kabupaten Cilacap ke meja hijau. Berikut adalah detail hukum yang disangkakan:

Tersangka Jabatan Pasal yang Disangkakan
Syamsul Auliya Rachman Bupati Cilacap Pasal 12 huruf e dan/atau 12B UU Tipikor
Sadmoko Danardono Sekda Cilacap Pasal 12 huruf e dan/atau 12B UU Tipikor

Para tersangka terancam hukuman pidana berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan pasal dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023).

Dampak pada Integritas ASN

Kasus ini menjadi alarm keras bagi birokrasi di Indonesia. Praktik pemerasan terhadap perangkat daerah dengan dalih “dana taktis” atau “THR” merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang mencederai integritas ASN dan merugikan pelayanan publik.

KPK memastikan akan terus mendalami aliran dana ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain yang menerima aliran dana haram tersebut. (*/tur)

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli