MUARA TEWEH,Kalteng.co – Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara mengajukan penambahan anggaran sebesar Rp27,9 miliar. Hal ini untuk memperluas cakupan Universal Health Coverage (UHC) atau Pelayanan Kesehatan Semesta. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan jaminan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya bagi warga kelas tiga atau tidak mampu yang akan dibiayai oleh Pemerintah Daerah.
“Perluasan jangkauan UHC ini akan memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan,” terang Kepala Dinas Kesehatan Barito Utara, Pariadi AR di ruang kerjanya, Senin (30/3). “Semua masyarakat berhak mendapat layanan kesehatan dengan UHC selagi ia masuk kategori kelas 3,” tambahnya.
Dengan kebijakan ini, masyarakat cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat berobat di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah, tanpa perlu membuat kartu BPJS Kesehatan terlebih dahulu. Prosedur tersebut dapat dilakukan selama Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga telah terintegrasi dan terupdate dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Pariadi menambahkan, dalam situasi pelayanan yang mendesak, pihaknya tetap memberikan layanan kesehatan meskipun KTP warga belum terupdate di Dukcapil. Ia memastikan seluruh puskesmas telah dikoordinasikan untuk tetap melayani warga yang membutuhkan pertolongan medis.
“Yang KTP-nya belum update, selagi ia masyarakat Barito Utara, ia berhak mendapatkan layanan kesehatan serta akan dibantu untuk pengurusan update data diri ke Dukcapil,” jelasnya. Kebijakan ini diharapkan mampu menghapus hambatan administratif dalam pelayanan kesehatan, sekaligus mewujudkan akses kesehatan yang merata dan berkeadilan bagi seluruh warga Barito Utara. (hms)