← Kembali ke https://kalteng.co/

Haru Pengesahan UU PPRT: Upaya Memanusiakan Pekerja Rumah Tangga Lewat Payung Hukum

https://kalteng.co/ • 21 April 2026 18:36
Haru Pengesahan UU PPRT: Upaya Memanusiakan Pekerja Rumah Tangga Lewat Payung Hukum

KALTENG.CO-Setelah melalui perjalanan panjang dan berliku selama lebih dari dua dekade, sejarah baru bagi dunia ketenagakerjaan Indonesia akhirnya tercipta. DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Keputusan ini disambut haru oleh berbagai kalangan, mengingat RUU ini telah diperjuangkan sejak tahun 2004 namun terus mengalami penundaan. Kini, jutaan pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia resmi memiliki payung hukum yang konkret.

Tonggak Sejarah Penegakan Hukum bagi PRT

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menegaskan bahwa pengesahan ini bukan sekadar seremoni, melainkan awal dari penegakan hukum yang lebih maksimal. Sebagai salah satu fraksi yang konsisten menyuarakan aturan ini, Sahroni menyebut UU PPRT sebagai jawaban atas kekosongan hukum yang selama ini menghantui para pekerja domestik.

“Ini adalah tonggak penting karena selama ini para pekerja rumah tangga bekerja tanpa payung hukum yang jelas. Alhamdulillah, perjuangan kami selama lebih dari 10 tahun akhirnya berbuah hasil,” ujar Sahroni.

Selama ini, PRT sering kali berada dalam posisi rentan karena hubungan kerja yang dianggap bersifat informal. Dengan adanya UU ini, status mereka sebagai pekerja diakui secara legal oleh negara.

Fokus Utama: Perlindungan dari Kekerasan dan Diskriminasi

Salah satu poin krusial dalam UU PPRT adalah jaminan keamanan bagi pekerja. Sahroni menekankan bahwa implementasi undang-undang ini harus mampu memutus rantai kekerasan dan ketidakadilan yang sering dialami PRT di lingkungan kerja.

Beberapa poin yang menjadi fokus pengawasan ke depan antara lain:

“Tidak boleh ada lagi pekerja rumah tangga yang tidak dibayar haknya, didiskriminasi, hingga disiksa. Sekarang mekanismenya sudah jelas, perlindungan hukum harus berlaku tegas,” tambah Sahroni.

Tantangan Implementasi: Sinergi Kemnaker dan Kepolisian

Meski undang-undang sudah disahkan, tantangan sesungguhnya terletak pada implementasi di lapangan. Sahroni mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan aparat kepolisian untuk segera menyusun langkah taktis dalam menjalankan aturan baru ini.

Sistem pengawasan perlu ditingkatkan agar UU PPRT tidak hanya menjadi “macan kertas”. Sinergi antarlembaga diperlukan untuk menciptakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses oleh para pekerja rumah tangga jika terjadi sengketa atau tindak pidana.

Detik-Detik Pengesahan di Rapat Paripurna

Momen bersejarah ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. Dalam suasana sidang yang khidmat, Puan meminta persetujuan dari seluruh fraksi yang hadir.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan. Jawaban “Setuju” yang menggema dari para anggota dewan diiringi ketukan palu resmi menandai babak baru bagi perlindungan sosial di Indonesia.

Pengesahan UU PPRT adalah bukti kehadiran negara dalam melindungi kelompok pekerja yang selama ini terpinggirkan. Dengan adanya payung hukum ini, diharapkan tercipta hubungan kerja yang lebih harmonis, adil, dan bermartabat antara majikan dan pekerja rumah tangga. (*/tur)

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli