KUALA KAPUAS, Forum Hukum.id – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kapuas dan juga sebagai Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas Dr H Junaidi, SE, SKM, M.AP, M.Kes melalui siaran langsung di kanal media sosial Kominfo Kabupaten Kapuas yaitu Instagram, Facebook dan Youtube kembali menyampaikan perkembangan kasus covid-19 di Kabupaten Kapuas, Rabu (28/7/2021) sore di Ruang Rapat Kantor Diskominfo Kapuas.
Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas Dr H Junaidi, menyampaikan update mulai dari tanggal 27 Juli hingga 28 Juli 2021.
Ia mengatakan pada Rabu 28 Juli 2021 terdapat sebanyak 25 kasus positif Covid-19 baru dengan rincian 22 pasien dari Kecamatan Selat, 2 pasien dari Kecamatan Kapuas Hilir dan 1 pasien dari Kecamatan Mantangai kemudian untuk kasus sembuh atau selesai isloasi bertambah sebanyak 5 kasus yang semuanya berasal dari Kecamatan Selat.
Baca Juga:
- Dukung Program 3 Juta Rumah, ketua Kadin Berkontribusi Peningkatan PAD
- Terpilih Aklamasi, Rahmanto Muhidin Pimpin KKB Murung Raya Periode 2026–2031
- Bupati Kapuas Berikan Cindera Mata Atas Dedikasi Pengabdian Selama Menjabat Dandim 1011/Klk
- Kenal Pamit Dandim 1011/Kuala Kapuas, Letkol Inf Pamungkas Army Serahkan Tongkat Komando kepada Letkol Inf Deky Febrianto
- Bupati Kapuas Ambil Sumpah Janji 194 Pejabat Fungsional
“Sedangkan untuk kasus positif yang meninggal dunia bertambah sebanyak 3 kasus dengan rincian seorang laki-laki berusia 20 tahun berasal dari Desa Manusup Kecamatan Mantangai, meninggal dunia pada tanggal 27 juli 2021 pukul 20.40 wib di RSUD Kapuas, seorang laki-laki berusia 48 tahun berasal Dari Desa Pulau Telo Kecamatan Selat, meninggal dunia pada tanggal 28 juli 2021 pukul 00.55 wib di rsud Kapuas dan seorang perempuan berusia 40 tahun berasal dari Desa Hampatung Kecamatan Kapuas Hilir, meninggal dunia pada tanggal 27 juli 2021 pukul 15.50 wib di rsud kapuas.,” rincinya.
Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas Dr H Junaidi, SE, SKM, M.AP, M.Kes juga menyampaikan instruksi Bupati Kapuas nomor : 360/319/SATGAS-COVID/KPS/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kagiatan Masyarakat (PPKM) level 3 serta mengoptimalkan posko penanganan corona virus desease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19 di kabupaten kapuas.
” Bupati Kapuas menginstruksikan kepada seluruh Camat, Lurah/Kepala Desa Se Kabupaten Kapuas untuk melaksanakan PPKM dengan pengaturan wilayah yang ditetapkan sebagai assesmen dengan kriteria level 3 dan mengoptimalkan posko RT/RW yang terdapat kasus aktif covid-19 dan berpotensi menimbulkan penularan sesuai dengan kondisi wilayah,” Ucapnya.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Kapuas untuk mentaati semua peraturan yang dibuat oleh Satgas, Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat demi keselamatan masyarakat Kabupaten Kapuas.
Tercatat pasien positif yang masih dalam perawatan sebanyak 382 orang, pasien positif yang meninggal dunia sebanyak 106 orang dan yang dinyatakan selesai isolasi atau sembuh sebanyak 2.570 orang, sehingga total kasus terkonfirmasi di Kabupaten Kapuas berjumlah 3.058 orang.(Tatang fh)