PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Unit III Reskrim Polsek Pahandut melaksanakan penyerahan tersangka kasus pencurian dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Kamis (23/4/2026). Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dinyatakan lengkap atau P21, sehingga perkara dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan oleh pihak kejaksaan.
Kapolsek Pahandut, Iyudi Hartanto menyampaikan, bahwa pelaksanaan tahap II merupakan bagian penting dalam rangkaian penegakan hukum. “Penyerahan tersangka dan barang bukti berupa laptop ini menjadi tahapan penting dalam memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Ia menjelaskan, seluruh proses penyerahan dilakukan sesuai dengan prosedur dan administrasi yang telah dilengkapi oleh penyidik. “Seluruh berkas dan barang bukti telah dinyatakan lengkap, sehingga dapat dilimpahkan ke jaksa untuk proses penuntutan lebih lanjut,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik Unit III Reskrim Polsek Pahandut menyerahkan tersangka beserta barang bukti secara langsung kepada JPU sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Kami memastikan setiap tahapan berjalan profesional dan sesuai prosedur, sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, tahap II ini menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas setiap perkara yang ditangani. “Dengan dilaksanakannya tahap II, diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar hingga tahap persidangan,” katanya.
Melalui kegiatan tersebut, Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam hal penanganan perkara pidana. “Kami akan terus berupaya menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap proses penegakan hukum,” pungkasnya. (oiq)