KALTENG.CO-Kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024 terus bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kabar terbaru datang dari pendakwah sekaligus pemilik biro travel Uhud Tour (PT Zahra Oto Mandiri), Ustaz Khalid Basalamah, yang memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, Ustaz Khalid mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengembalikan dana sebesar Rp 8,4 miliar yang diduga berkaitan dengan aliran dana ilegal kuota haji.
Kronologi Pengembalian Dana: Berawal dari PT Muhibbah
Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan secara transparan mengenai asal-usul uang tersebut. Menurutnya, dana senilai Rp 8,4 miliar itu awalnya diterima pihaknya dari PT Muhibbah, sebuah perusahaan yang sebelumnya menawarkan kerja sama pemberangkatan haji kepada biro travel miliknya.
“Jadi PT Muhibbah mengembalikan dana kepada kami. Kami juga tidak tahu uang apa. Jumlahnya sekitar Rp 8,4 miliar,” ujar Khalid usai menjalani pemeriksaan.
Beliau menegaskan bahwa saat menerima uang tersebut, tidak ada penjelasan rinci mengenai sumber atau peruntukannya. Pihaknya baru menyadari adanya potensi masalah hukum setelah mendapatkan penjelasan dari penyidik KPK.
Poin Penting Pernyataan Khalid Basalamah:
-
Ketidaktahuan Sumber Dana: Dana diberikan begitu saja oleh PT Muhibbah tanpa keterangan jelas.
-
Kooperatif dengan Hukum: Segera mengembalikan dana ke negara setelah mengetahui uang tersebut diduga berasal dari urusan visa haji.
-
Posisi sebagai Korban: Khalid merasa pihaknya terseret dalam pusaran ini tanpa keterlibatan aktif dalam praktik korupsi.
-
Bantahan Interaksi Ilegal: Beliau membantah mengenal atau pernah berinteraksi dengan tersangka utama seperti mantan Menteri Agama atau staf khususnya.
KPK Apresiasi Sikap Kooperatif dan Imbau PIHK Lain
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pengembalian uang dari Khalid Basalamah. Ia menyebutkan bahwa dana tersebut merupakan bagian dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
KPK mencatat bahwa pengembalian dana tidak hanya dilakukan oleh Khalid Basalamah, tetapi juga oleh beberapa PIHK lainnya. Namun, Budi menekankan masih ada sejumlah pihak yang belum mengembalikan dana hasil pengisian kuota haji tambahan tersebut.
“KPK mengimbau kepada asosiasi atau PIHK lain agar mengikuti para saksi yang sudah kooperatif memberikan keterangan, serta mengembalikan uang hasil dari pengisian kuota haji ini,” tegas Budi.
Update Kasus: 4 Tersangka dan Kerugian Negara Rp 622 Miliar
Penyidikan kasus korupsi kuota haji 2023–2024 ini merupakan salah satu kasus besar yang menjadi perhatian publik. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian keuangan negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp 622 miliar.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam dua klaster berbeda:
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Kehadiran Ustaz Khalid Basalamah di KPK dan langkahnya mengembalikan dana miliaran rupiah menunjukkan komitmen kepatuhan hukum di tengah carut-marut tata kelola kuota haji. KPK memastikan akan terus menjadwalkan pemeriksaan terhadap asosiasi travel haji lainnya guna mengusut tuntas aliran dana dan memulihkan kerugian negara. (*/tur)