Puruk Cahu, Forumhukum.id – Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Polsek Murung melalui Bhabinkamtibmas Desa Muara Bumban BRIPKA RISHA ARIF YUSUF menggelar Sosialisasi Karhutla di Wilayah Hukum Polsek Murung di Desa Muara Bumban Kecamatan Murung Kabupaten Murung Raya pada Kamis, 29 Juli 2021 pukul 08.00 WIB.
Kapolsek Murung IPTU Widodo, SE menjelaskan bentuk kegiatan yang dilaksanakan itu berupa sosialisasi kepada masyarakat Desa Muara Bumban tentang dampak dan akibat dari Karhutla.
Selain itu pihaknya juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan pada musim Kemarau.
Baca Juga:
- Dukung Program 3 Juta Rumah, ketua Kadin Berkontribusi Peningkatan PAD
- Terpilih Aklamasi, Rahmanto Muhidin Pimpin KKB Murung Raya Periode 2026–2031
- Bupati Kapuas Berikan Cindera Mata Atas Dedikasi Pengabdian Selama Menjabat Dandim 1011/Klk
- Kenal Pamit Dandim 1011/Kuala Kapuas, Letkol Inf Pamungkas Army Serahkan Tongkat Komando kepada Letkol Inf Deky Febrianto
- Bupati Kapuas Ambil Sumpah Janji 194 Pejabat Fungsional
“Dihimbau kepada Masyarakat Desa Muara Bumban agar tidak melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan pada musim Kemarau, karena akan berdampak buruk dan melanggar aturan,”ujar Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, selama kegiatan berlangsung Aman, Tertib, dan Lancar. (Mura/Red/BRP).