Kuala Kapuas – Forumhukum.id – Jajaran Polres Kapuas berhasil kembali membekuk pelaku budak sabu disalah satu perusahaan yang berada di kabupaten kapuas selasa (21/9).
Kapolres Kapuas dalam keterangannya” Ya benar petugas berhasil meringkus budak sabu berinisial MT 28 tahun yang merupakan salah satu warga penduduk jalan Tambun Bungai Kelurahan Selat Dalam terang Kapolres AKBP Manang Soebeti, S.I.K,M.Si melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi, S.H,M.M.
Lebih lanjud Kasat Narkoba menambahkan,pada hari Rebu(22/9), bahwa anggotanya saat melakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukannya Kristal Bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,23 gram terbungkus plastik dan barang bukti lain satu unit Handphone dengan merk iphone x warna putih dari pelaku.
Baca Juga:
- Dukung Program 3 Juta Rumah, ketua Kadin Berkontribusi Peningkatan PAD
- Terpilih Aklamasi, Rahmanto Muhidin Pimpin KKB Murung Raya Periode 2026–2031
- Bupati Kapuas Berikan Cindera Mata Atas Dedikasi Pengabdian Selama Menjabat Dandim 1011/Klk
- Kenal Pamit Dandim 1011/Kuala Kapuas, Letkol Inf Pamungkas Army Serahkan Tongkat Komando kepada Letkol Inf Deky Febrianto
- Bupati Kapuas Ambil Sumpah Janji 194 Pejabat Fungsional
Saat ini pelaku sudah kami amankan untuk dilakukannya penyelidikan lebih jauh untuk diketahui asal narkoba yang dimiliki.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dihadang ancaman hukuman penjara diatas lima tahun sesuai pasal yang disangkakan yaitu pasal 114 (1)jo pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ,Tutupnya.(wen/ Tt fh)