← Kembali ke https://kalteng.co/

DPRD Kalteng Tegaskan Peran pada Pembahasan dan Pengesahan Perda, Sosialisasi Tugas Pemerintah Daerah

https://kalteng.co/ • 30 April 2026 12:23
DPRD Kalteng Tegaskan Peran pada Pembahasan dan Pengesahan Perda, Sosialisasi Tugas Pemerintah Daerah

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Sugiyarto, menegaskan bahwa peran DPRD dalam pembentukan peraturan daerah (perda) lebih difokuskan pada tahap pembahasan dan pengesahan regulasi, sementara proses sosialisasi menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Menurut Sugiyarto, setelah sebuah rancangan peraturan daerah (raperda) disepakati dan disahkan, kewenangan DPRD secara kelembagaan telah selesai. Selanjutnya, pemerintah provinsi memiliki peran penting untuk menyampaikan dan mengenalkan substansi aturan tersebut kepada masyarakat.

“Kalau sudah disahkan, kewajiban DPRD itu pada pembahasan dan pengesahan. Untuk sosialisasi perda menjadi tugas pemerintah daerah agar masyarakat mengetahui dan memahami aturan yang berlaku,” ujarnya di Palangka Raya, Kamis(30/4/2026).

Ia menekankan, percepatan sosialisasi sangat diperlukan agar implementasi perda di lapangan dapat berjalan efektif. Tanpa pemahaman yang memadai, masyarakat berpotensi mengalami kebingungan dalam menerapkan aturan yang telah ditetapkan.

Sugiyarto juga mengingatkan, idealnya sosialisasi sudah mulai dilakukan bahkan sebelum peraturan gubernur (Pergub) diterbitkan. Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat memiliki waktu untuk menyesuaikan diri terhadap kebijakan baru.

Di sisi lain, DPRD tetap menjalankan fungsi penyerapan aspirasi masyarakat sebagai bahan penyempurnaan regulasi. Berbagai masukan dari masyarakat, termasuk dari perangkat daerah seperti dinas perpustakaan dan arsip, terus dihimpun untuk memastikan perda yang dihasilkan sesuai kebutuhan daerah.

“Harapannya, setiap regulasi yang dibuat tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar dapat diterapkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya. (bam)

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli