← Kembali ke https://kalteng.co/

Blender Sabu! Polisi Musnahkan Barang Bukti dari 4 Kasus Narkoba

https://kalteng.co/ • 08 May 2026 01:48
Blender Sabu! Polisi Musnahkan Barang Bukti dari 4 Kasus Narkoba

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Perang terhadap narkoba terus digencarkan jajaran Polresta Palangka Raya. Kamis (7/5/2026). Satresnarkoba memusnahkan barang bukti sabu seberat 13,37 gram hasil pengungkapan empat kasus narkotika di wilayah Kota Palangka Raya.

Pemusnahan dilakukan di Ruangan Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya sekitar pukul 10.00 WIB. Sejumlah pihak turut menyaksikan langsung proses tersebut, mulai dari perwakilan Kejaksaan Negeri Palangka Raya, penasihat hukum tersangka hingga internal kepolisian.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum sekaligus bentuk keterbukaan kepada masyarakat.

“Pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara narkotika,” ujarnya. Yonika menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Palangka Raya.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” katanya. Dalam proses pemusnahan, sabu dimasukkan ke dalam blender lalu dicampur air serta cairan pembersih hingga hancur dan tidak dapat digunakan kembali.

Proses tersebut dilakukan sesuai prosedur dengan pengawasan ketat seluruh pihak yang hadir agar barang bukti benar-benar musnah dan tidak disalahgunakan. “Seluruh barang bukti dimusnahkan sesuai SOP agar tidak ada potensi penyalahgunaan kembali,” tegas Yonika.

Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas narkoba dengan memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. “Pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dilakukan polisi. Kami butuh dukungan dan informasi dari masyarakat,” pungkasnya. (oiq)

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli