← Kembali ke https://kalteng.co/

Bobol Rumah dan Gondol Emas hingga BPKB, Pemuda di Palangka Raya Diringkus Polisi

https://kalteng.co/ • 11 May 2026 13:26
Bobol Rumah dan Gondol Emas hingga BPKB, Pemuda di Palangka Raya Diringkus Polisi

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Gerak cepat ditunjukkan Satreskrim Polresta Palangka Raya dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus pembobolan rumah di kawasan Jalan Garuda XII Gang II, Kota Palangka Raya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil meringkus seorang pemuda berinisial AS (26) yang diduga menjadi pelaku pembobolan rumah milik korban berinisial MS (35), Jumat (1/5/2026).

Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Eka Palti Hutagaol mengatakan, tersangka berhasil diamankan setelah pihaknya melakukan penyelidikan intensif selama kurang lebih satu pekan. “Tersangka kami amankan pada Jumat (8/5/2026) di kawasan Jalan Jenjang Kota Palangka Raya berdasarkan hasil pemantauan dan penyelidikan yang dilakukan Unit Jatanras sejak kejadian dilaporkan,” ujarnya, Senin (11/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencungkil pintu samping hingga berhasil terbuka. Setelah itu pelaku leluasa menggasak sejumlah barang berharga milik korban. “Tersangka membobol rumah korban dengan mencungkil pintu samping lalu masuk ke dalam rumah untuk mencuri barang-barang berharga,” katanya.

Polisi mengungkap, barang yang dicuri pelaku cukup banyak, mulai dari perhiasan emas, uang tunai, barang elektronik hingga dokumen kendaraan dan surat-surat penting lainnya. “Tersangka mencuri perhiasan emas, dua jam tangan, uang tunai Rp1 juta, handycam, kamera digital, tabung gas Elpiji, kunci serep kendaraan hingga surat berharga seperti BPKB, STNK dan buku tabungan,” ungkapnya.

Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian cukup besar. Polisi pun saat ini masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lain maupun keterlibatan pihak lainnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman pidana penjara.

“Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya. (oiq)

Sumber: https://kalteng.co/
Baca Artikel Asli