KALTENG.CO-Pemerintah Indonesia resmi memperketat regulasi terkait pengelolaan Devisa Hasil Ekspor dari sektor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Langkah strategis ini dikukuhkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kebijakan anyar ini dirancang untuk memperkuat stabilitas ekonomi makro dengan memastikan pasokan valuta asing (valas) di dalam negeri tetap aman. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan bahwa regulasi ketat ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2026.
Wajib Masuk Bank Himbara dan Retensi Hingga 100%
Salah satu poin paling krusial dalam PP 21/2026 ini adalah kewajiban bagi para eksportir komoditas SDA untuk memarkirkan dana hasil ekspor mereka di perbankan dalam negeri, khususnya jaringan bank pelat merah.
“Pemasukan dan penempatan DHE SDA wajib dilakukan melalui bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara),” ujar Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Berdasarkan aturan baru ini, terdapat perbedaan ketentuan retensi (kewajiban menyimpan dana) berdasarkan sektor komoditas:
-
Sektor Non-Migas: Eksportir wajib menempatkan DHE hingga 100 persen di rekening khusus dengan jangka waktu minimal 12 bulan.
-
Sektor Migas: Kewajiban retensi ditetapkan minimal sebesar 30 persen dengan jangka waktu penyimpanan minimal 3 bulan.
Pengecualian Lewat Skema Kerja Sama Bilateral
Meskipun aturan ini terhitung ketat, pemerintah tetap membuka ruang fleksibilitas. Airlangga menjelaskan bahwa pengecualian akan diberikan kepada perusahaan yang terikat dalam skema kerja sama perdagangan bilateral atau memiliki nota kesepahaman (MoU) khusus dengan Pemerintah Indonesia.
Eksportir yang masuk dalam kategori ini diperbolehkan menempatkan dana retensi sebesar 30 persen selama 3 bulan di bank swasta atau bank non-Himbara, melalui rekening khusus di Sistem Kliring Internasional (SKI).
Batas Konversi Rupiah Diturunkan Jadi 50%
Selain memperpanjang durasi retensi, pemerintah juga mengubah formula konversi mata uang asing. Dalam regulasi terbaru ini, batas kewajiban konversi DHE valuta asing (valas) ke mata uang Rupiah diturunkan dari yang sebelumnya sebesar 100 persen, kini menjadi maksimal 50 persen.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi eksportir untuk tetap memiliki likuiditas valas yang cukup guna mendanai operasional internasional mereka, tanpa mengganggu stabilitas cadangan devisa nasional.
Gula-Gula Insentif: Diskon Pajak PPh Hingga 0%
Untuk menekan potensi resistensi dari para pelaku usaha, pemerintah menyiapkan stimulus fiskal yang sangat menarik. Eksportir yang patuh dan memarkirkan dananya sesuai jangka waktu yang ditentukan akan diganjar insentif Pajak Penghasilan (PPh) hingga 0 persen atas keuntungan dari instrumen penempatan DHE SDA tersebut.
Fasilitas pajak ini jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan instrumen keuangan reguler yang umumnya dikenakan tarif pajak progresif hingga 20 persen. Melalui insentif ini, pemerintah berharap para eksportir secara sukarela menahan devisa mereka lebih lama di dalam negeri.
Jaga Likuiditas Domestik dan Dukung Hilirisasi
Diterbitkannya PP 21 Tahun 2026 ini membawa misi besar bagi ketahanan ekonomi nasional. Pemerintah optimis, pengetatan DHE SDA ini akan membawa dampak positif jangka panjang, antara lain:
-
Memperkuat Cadangan Devisa: Memastikan pasokan dollar dan valas lainnya tetap kuat di dalam negeri.
-
Menjaga Likuiditas Perbankan Domestik: Menyediakan likuiditas yang sehat bagi perbankan nasional untuk menyalurkan kredit produktif.
-
Akselerasi Hilirisasi: Mendukung hilirisasi sektor SDA agar nilai tambah komoditas tetap berputar di dalam ekosistem ekonomi Indonesia.
Dengan waktu implementasi yang tinggal menghitung hari menuju 1 Juni 2026, para pelaku usaha di sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan diharapkan segera melakukan penyesuaian sistem keuangan agar sejalan dengan regulasi baru ini. (*/tur)