PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Rutan Kelas IIA Palangka Raya menegaskan komitmennya dalam mendukung penguatan pengawasan dan pemberantasan peredaran barang terlarang di lingkungan pemasyarakatan. Penegasan tersebut disampaikan usai pelaksanaan razia gabungan serta tes urine terhadap warga binaan yang dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, Kamis (21/5/2026) malam.
Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Aditya Jatari mengatakan, pihaknya mendukung penuh pelaksanaan razia sebagai bentuk pengawasan rutin sekaligus evaluasi bersama dalam meningkatkan kualitas pengamanan di dalam rutan. Menurutnya, temuan sejumlah barang terlarang termasuk bong yang diduga digunakan sebagai alat konsumsi narkoba langsung ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
“Razia ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan dalam melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban. Seluruh temuan langsung diamankan dan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan, keberadaan bong maupun hasil tes urine positif tidak serta-merta menunjukkan adanya pembiaran ataupun keterlibatan petugas dalam peredaran narkoba di lingkungan rutan. Justru, menurutnya, temuan tersebut berhasil diungkap melalui mekanisme pengawasan dan razia yang dilakukan secara terbuka, rutin, dan berkesinambungan sebagai bagian dari deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban.
Terkait hasil tes urine terhadap 19 warga binaan, sebanyak 12 orang dinyatakan positif dan langsung ditempatkan di sel khusus guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Pihak rutan menyebut proses pendalaman masih dilakukan untuk mengetahui asal-usul penyalahgunaan tersebut, termasuk kemungkinan penggunaan narkoba sebelum warga binaan masuk ke dalam rutan.
“Kami tidak menutup-nutupi setiap temuan yang ada. Justru seluruh proses dilakukan secara transparan sebagai bentuk evaluasi dan pembenahan internal agar pengawasan semakin optimal,” katanya.Selain itu, pihak rutan juga menyoroti kemungkinan masuknya barang-barang terlarang melalui berbagai celah yang kini menjadi perhatian serius. Karena itu, pengawasan terhadap barang bawaan, layanan kunjungan, hingga area blok hunian akan semakin diperketat guna meminimalisasi terulangnya pelanggaran serupa.
Sebagai langkah lanjutan, Rutan Palangka Raya memastikan intensitas razia rutin akan terus ditingkatkan, termasuk memperkuat pengawasan petugas serta pembinaan terhadap warga binaan yang terindikasi melanggar aturan. Koordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah juga terus dilakukan agar seluruh proses penanganan berjalan sesuai ketentuan.
Dalam periode April hingga Mei 2026, Rutan Palangka Raya tercatat telah melaksanakan 13 kegiatan razia kamar hunian dan memeriksa 31 warga binaan. Dari jumlah tersebut, seluruhnya terbukti melakukan pelanggaran dan dijatuhi sanksi register F. Sebanyak 26 orang masih dalam proses penerbitan SK register F, sementara lima lainnya telah resmi diterbitkan. Petugas juga berhasil mengamankan 27 unit telepon genggam ilegal dari hasil razia insidentil di kamar hunian.
Selain itu, sebanyak 75 warga binaan yang terindikasi melakukan pelanggaran tata tertib telah dipindahkan ke Lapas Palangka Raya dan Lapas Kasongan selama periode yang sama. Menurut pihak rutan, temuan-temuan dalam razia menjadi bukti bahwa sistem kontrol dan deteksi dini berjalan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
“Komitmen kami jelas, tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkoba maupun pelanggaran tata tertib. Namun demikian, kami juga memastikan seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan fakta hasil pemeriksaan,” pungkasnya. (oiq)