KALTENG.CO-Memasuki musim Penerimaan Peserta Didik Baru atau yang kini resmi disebut Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), aturan mengenai batasan usia calon siswa sekolah dasar (SD) selalu menjadi topik yang paling banyak dicari dan didiskusikan oleh para orang tua.
Banyak yang masih bimbang apakah buah hatinya yang belum genap berusia 7 tahun bisa mulai mengenyam pendidikan dasar.
Menjawab keraguan tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan penegasan penting. Anak yang usianya belum mencapai 7 tahun ternyata tetap diberikan kesempatan untuk mendaftar masuk SD. Namun, kelonggaran ini tidak diberikan begitu saja.
Calon murid harus memenuhi sejumlah kriteria ketat, terutama menyangkut kesiapan belajar dan adanya rekomendasi resmi dari ahli.
Bagaimana regulasi lengkapnya? Yuk, simak penjelasannya di bawah ini agar Anda tidak salah langkah saat mendaftarkan si kecil.
Mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025
Kebijakan mengenai fleksibilitas usia ini bukan tanpa dasar. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menyampaikan bahwa aturan ini telah tertuang secara resmi dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.
Peraturan terbaru tersebut secara spesifik mengatur tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang memberikan pengecualian usia bagi calon murid SD. Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin menggeser paradigma bahwa patokan masuk sekolah bukan lagi sekadar angka usia di atas kertas, melainkan seberapa siap anak tersebut untuk mengikuti proses pembelajaran di sekolah.
Batas Usia Minimal dan Kriteria Kesiapan Anak
Gogot menjelaskan bahwa dalam jalur pengecualian SPMB SD ini, anak yang berusia 5 tahun 6 bulan hingga 6 tahun per tanggal 1 Juli tahun berjalan, masih memiliki peluang besar untuk diterima di sekolah dasar.
Kendati demikian, ada catatan penting yang harus digarisbawahi oleh orang tua. Kriteria utama yang dilihat dari anak usia di bawah 7 tahun ini meliputi tiga aspek krusial:
-
Memiliki kecerdasan di atas rata-rata.
-
Menunjukkan bakat istimewa.
-
Memiliki kesiapan psikis yang matang.
“Jadi untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tapi ada catatan. Jadi kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD,” ujar Gogot, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemendikdasmen.
Langkah ini diambil pemerintah untuk memastikan bahwa ketika anak mulai bersekolah, mereka tidak mengalami tekanan mental atau ketertinggalan dalam mengikuti kegiatan belajar mengajar harian.
Wajib Melampirkan Surat Keterangan Psikolog
Bagi orang tua yang ingin memanfaatkan jalur pengecualian usia ini, ada satu dokumen administratif yang bersifat wajib dan mutlak. Calon murid yang berusia di bawah ketentuan umum harus melampirkan surat keterangan resmi dari ahli yang berwenang, dalam hal ini adalah psikolog profesional.
Surat keterangan dari psikolog tersebut berfungsi sebagai bukti legal dan objektif yang menyatakan bahwa anak memang memiliki kesiapan psikis serta mental untuk menempuh pendidikan dasar. Dokumen inilah yang nantinya menjadi dasar kuat bagi pihak sekolah untuk menerima calon murid tersebut.
“Jadi harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap. Dari siapa? Dari ahlinya, psikolog yang terpercaya di daerah setempat, pasti tahu ya siapa yang paling punya otoritas atau siapa yang tahu, kemudian bisa diterima di sekolah. Jadi tidak harus usianya 7 tahun,” tutur Gogot menambahkan.
Fleksibilitas Tanpa Mengabaikan Tumbuh Kembang
Pembaruan aturan usia dalam skema SPMB ini seakan menjadi angin segar yang memberikan fleksibilitas tinggi bagi anak-anak yang memang secara akademik dan mental berkembang lebih cepat dari usianya.
Meski pintu regulasi terbuka lebih lebar, pemerintah melalui Kemendikdasmen tetap memberikan catatan tegas kepada masyarakat: kesiapan total sang anak harus tetap menjadi faktor utama.
Dengan mengutamakan kematangan psikologis dan kecerdasan anak, diharapkan proses transisi dari masa usia dini ke sekolah dasar dapat berjalan optimal, menyenangkan, dan mendukung tumbuh kembang anak secara sehat. (*/tur)