KALTENG.CO-Ketegangan diplomatik antara Eropa dan Israel memasuki babak baru. Menteri Luar Negeri Prancis, Jean-Noel Barrot, secara resmi mengumumkan larangan masuk ke wilayah Prancis bagi Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir. Langkah tegas Paris ini diambil setelah adanya laporan kekerasan ekstrem yang dialami oleh para aktivis kemanusiaan di atas kapal Global Sumud Flotilla (GSF) saat ditangkap oleh pasukan keamanan Israel pekan lalu.
Sebelum pengumuman resmi ini keluar, stasiun radio France Info sempat melaporkan bahwa sejumlah aktivis asal Eropa berencana mengajukan gugatan hukum formal atas tindakan kejam yang mereka alami. Mereka mengecam aksi penyergapan tersebut sebagai tindakan penculikan, mengingat insiden penangkapan paksa oleh militer Israel terjadi di perairan internasional.
“Hingga hari ini, Itamar Ben-Gvir dilarang memasuki wilayah Prancis. Keputusan ini diambil menyusul tindakan yang tak dapat diterima terhadap warga negara Prancis serta warga Eropa yang ikut dalam Global Sumud Flotilla,” tegas Menlu Barrot melalui pernyataan resminya di media sosial X, Sabtu (23/5/2026).
Tidak berhenti di situ, Barrot juga menyerukan kepada negara-negara anggota Uni Eropa (UE) lainnya untuk mengambil langkah serupa dan memberlakukan pencekalan massal terhadap tokoh sayap kanan garis keras Israel tersebut.
Dilema Prancis: Cekal Ben-Gvir, Namun Kritik Jalur Flotilla
Meskipun Prancis mengambil sikap membela warga negaranya yang mengalami kekerasan, Menlu Barrot secara terbuka menyatakan ketidaksetujuannya terhadap metode yang digunakan oleh GSF. Prancis menilai aksi menerobos blokade laut Jalur Gaza secara mandiri merupakan langkah yang kurang tepat.
Menurut Barrot, misi pelayaran seperti ini tidak memberikan dampak taktis yang berguna di lapangan. Sebaliknya, insiden penyergapan ini dinilai hanya menambah beban kerja bagi layanan diplomatik dan kantor konsuler negara-negara terkait yang harus mengurus proses evakuasi dan perlindungan warga negaranya di tengah konflik.
Kronologi Penyergapan di Perairan Internasional dan Provokasi Ben-Gvir
Konvoi kapal kemanusiaan Global Sumud Flotilla sendiri diketahui bertolak dari Barcelona, Spanyol, sejak 15 April 2026 dengan membawa bantuan logistik untuk warga Gaza. Namun, pada Senin (18/5/2026), kapal-kapal tersebut dikepung dan dicegat secara paksa oleh Angkatan Laut Israel di perairan internasional, sekitar 250 mil laut dari pesisir Gaza.
Pihak otoritas luar negeri Israel mengonfirmasi telah menahan sekitar 430 relawan internasional, termasuk empat warga negara Polandia dan sejumlah warga negara lainnya, termasuk dari Indonesia.
Kondisi kian memanas ketika Itamar Ben-Gvir sengaja mendatangi Pelabuhan Ashdod untuk memantau langsung para aktivis yang ditahan. Ben-Gvir kemudian mengunggah video provokatif di akun media sosial pribadinya.
Dalam rekaman video tersebut, tampak Ben-Gvir dengan pongah mengibarkan bendera Israel di hadapan para aktivis kemanusiaan internasional yang dipaksa bersujud dengan tangan terikat ke belakang.
Gelombang Protes Global dan Desakan Sanksi Uni Eropa
Aksi pamer kekuasaan dan perlakuan tidak manusiawi yang ditunjukkan oleh Ben-Gvir langsung memicu gelombang kecaman internasional. Banyak negara mengecam keras tindakan tersebut dan menuntut klarifikasi serta tanggung jawab penuh dari pemerintah pusat Israel.
Selain Prancis yang langsung menerapkan sanksi pencekalan, Kementerian Luar Negeri Italia juga dilaporkan tengah bergerak menggalang suara di tingkat regional. Italia mengusulkan agar Uni Eropa secara kolektif menjatuhkan sanksi ekonomi dan diplomatik yang lebih berat kepada Ben-Gvir atas pelanggaran hak asasi manusia terhadap warga sipil Eropa. (*/tur)