PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Panglima Kodam XXII/Tambun Bungai Mayjen TNI Zainul Arifin menegaskan bahwa lahan seluas 79 hektar yang digunakan untuk pembangunan Yonif Teritorial Pembangunan (TP) di Kilometer 18, Kelurahan Pasir Putih, Kabupaten Kotawaringin Timur, telah berstatus clear and clean serta tidak bermasalah secara administrasi maupun hukum.
Penegasan tersebut disampaikan Pangdam menyusul munculnya polemik di masyarakat dan beredarnya sejumlah informasi di media sosial terkait pembangunan satuan Yonif TP di wilayah tersebut. Menurut Mayjen TNI Zainul Arifin, pada prinsipnya masyarakat tidak menolak pembangunan Yonif TP. Persoalan yang muncul lebih kepada perlunya penjelasan mengenai batas dan status lahan yang menjadi lokasi pembangunan.
“Pada dasarnya masyarakat mendukung pembangunan Yonif TP di Sampit. Yang terjadi lebih kepada adanya perbedaan pemahaman terkait lokasi lahan yang diklaim masyarakat dengan area yang saat ini sedang dibangun,” ujar Pangdam saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (25/5/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, lokasi tanah yang diklaim sebagian masyarakat berbeda dengan area pembangunan yang kini tengah berjalan. Menurutnya, permasalahan tersebut dipengaruhi minimnya informasi mengenai batas lahan yang sebelumnya diketahui oleh pemilik atau orang tua terdahulu yang kini telah meninggal dunia.
Pangdam menambahkan, legalitas lahan pembangunan telah memiliki dasar administrasi yang jelas. Lahan seluas 79 hektar yang saat ini digunakan telah mengantongi Surat Pertanggungjawaban (SPT) dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. “Untuk lahan yang saat ini sedang dibangun, statusnya sudah clear and clean. Secara administrasi sudah memiliki SPT dan tidak terdapat persoalan pada area pembangunan tersebut,” tegasnya.
Disebutkan, luas lahan 79 hektar tersebut merupakan tahap awal dari rencana pengembangan kawasan Yonif TP yang nantinya diproyeksikan mencapai sekitar 300 hektar. Terkait adanya proses hukum yang masih berjalan, Pangdam menegaskan pihaknya menghormati mekanisme yang berlaku dan tetap mengedepankan komunikasi dengan masyarakat guna menghindari kesalahpahaman.
“Kami menghormati proses hukum yang ada. Namun pembangunan tetap berjalan sesuai ketentuan. Ke depan kami juga akan meningkatkan komunikasi dan penyampaian informasi kepada masyarakat agar tidak terjadi miskomunikasi,” katanya. Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kotawaringin Timur, Waren, turut memastikan bahwa dokumen administrasi lahan pembangunan Yonif TP telah lengkap dan sah.
Ia menyampaikan bahwa dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPT) atas lahan tersebut telah tercatat secara resmi di tingkat Kelurahan Pasir Putih maupun Kecamatan sejak tahun 2025. “Administrasi lahannya sudah lengkap dan tercatat resmi, sehingga status lahan yang digunakan untuk pembangunan saat ini telah jelas,” pungkasnya. (pra)