KALTENG.CO-Pemerintah resmi memperketat benteng pertahanan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari eksploitasi korporasi besar. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, aturan main mengenai penerima fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen resmi diubah secara signifikan.
Dalam beleid terbaru ini, sejumlah badan usaha seperti Persekutuan Komanditer (CV), Firma, dan Perseroan Terbatas (PT) Umum tidak lagi berhak memanfaatkan tarif pajak rendah tersebut. Kebijakan ini diambil demi mengembalikan fungsi insentif pajak agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Alasan Pemerintah: Marak Manipulasi Pecah Entitas Bisnis
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil menyusul temuan maraknya praktik manipulasi oleh pengusaha berskala besar. Otoritas fiskal mengendus adanya modus operandi di mana sebuah perusahaan raksasa sengaja memecah entitas bisnisnya menjadi beberapa perusahaan kecil agar bisa menikmati tarif PPh Final 0,5 persen.
Namun, ruang gerak para “penyelundup pajak” ini dipastikan bakal menyempit. Kehadiran sistem perpajakan terbaru, Coretax System, menjadi senjata utama pemerintah dalam mendeteksi kecurangan tersebut.
“Tapi kan akalnya begini, yang kecil-kecilnya begitu besar dibagi-bagi perusahaannya. Ya itu kan ketahuan juga, pakai sistem pajak (Coretax) sekarang kan ketahuan siapa, bagaimana beneficial-nya. Jadi tidak bisa lagi ke depan. Yang UMKM, ya UMKM. Jangan yang gede-gede ikut-ikut juga,” tegas Purbaya, Minggu (31/5/2026).
Siapa Saja yang Masih Berhak Menerima PPh Final 0,5%?
Lewat PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah memangkas daftar penerima demi mengembalikan tujuan awal insentif, yaitu menyokong pelaku usaha mikro agar lebih kompetitif di pasar.
Ke depan, fasilitas PPh Final 0,5 persen dari omzet ini hanya diberikan secara eksklusif kepada:
-
Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP)
-
PT Perorangan
-
Koperasi
Pemerintah menilai, badan usaha yang sudah berbentuk CV atau PT Umum secara natural merefleksikan skala bisnis yang sudah berkembang atau bersiap untuk naik kelas. Oleh karena itu, kelompok ini tidak lagi menjadi prioritas penerima subsidi pajak modal operasional.
Menurut Purbaya, ketika sebuah usaha tumbuh menjadi besar, sudah saatnya mereka memberikan kontribusi pajak yang lebih tinggi. Kontribusi inilah yang nantinya diputar kembali oleh negara untuk menyubsidi dan membangun ekosistem UMKM lainnya yang baru merintis.
“Kalau naik kelas ya sudah, jangan minta yang murah-murah amat, malah bersyukur harusnya. Uangnya (pajaknya) nanti dipakai buat membangun UMKM yang lain juga,” tambah Menkeu.
Kabar Baik: Ada Masa Transisi untuk CV, Firma, dan PT Umum
Meskipun aturan ini memperketat ruang gerak badan usaha, pemerintah tidak langsung memutus fasilitas tersebut begitu saja. Aspek keadilan hukum tetap dijaga melalui penyediaan masa transisi.
Bagi badan usaha berbentuk CV, Firma, dan PT Umum yang saat ini masih berjalan dan memiliki sisa masa berlaku fasilitas PPh Final 0,5 persen berdasarkan aturan lama (PP Nomor 55 Tahun 2022), Anda tetap dapat memanfaatkan tarif rendah tersebut hingga jangka waktu yang ditetapkan dalam aturan lama berakhir.
Dampak Jangka Panjang bagi Pelaku Usaha
Langkah berani melalui PP Nomor 20 Tahun 2026 ini memicu dua dampak besar bagi lanskap bisnis di Indonesia:
-
Bagi Pelaku UMKM Mikro (Orang Pribadi & PT Perorangan): Kompetisi menjadi lebih sehat karena mereka tidak perlu lagi bersaing “head-to-head” dengan korporasi besar yang menyamar menggunakan tarif pajak UMKM.
-
Bagi Pemilik CV dan PT Umum: Ini adalah sinyal kuat dari otoritas pajak agar segera merapikan pembukuan keuangan mereka. Pasca-masa transisi berakhir, entitas-entitas ini wajib bersiap beralih menggunakan skema tarif pajak normal (Tarif Pasal 17 UU PPh).
Kehadiran Coretax System dan diterbitkannya PP Nomor 20 Tahun 2026 menjadi bukti nyata bahwa digitalisasi pajak tidak hanya mempermudah pelaporan, tetapi juga memperketat pengawasan asas keadilan berbisnis di Indonesia. (*/tur)