KALTENG.CO-Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan yang akrab disapa Noel Ebenezer, resmi dijatuhi hukuman pidana penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis Noel dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara terkait kasus gratifikasi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (4/6/2026), Majelis Hakim menyatakan bahwa Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan akumulatif penuntut umum,” tegas Ketua Majelis Hakim, Nur Sari Baktiana, saat membacakan amar putusan.
Rincian Denda dan Uang Pengganti Miliaran Rupiah
Selain hukuman kurungan badan, Noel Ebenezer juga dijatuhi sanksi finansial yang cukup besar. Berikut adalah rincian hukuman finansial yang dibebankan kepada mantan Wamenaker tersebut:
-
Denda Pokok: Sebesar Rp 200 juta. Jika denda ini tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan hukuman kurungan selama 90 hari (3 bulan).
-
Uang Pengganti: Sebesar Rp 3,4 miliar. Jika dalam waktu yang ditentukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) uang tersebut tidak dibayar, Noel harus menjalani tambahan hukuman pidana penjara selama 1 tahun.
Pertimbangan Hakim: Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Dalam menyusun vonis ini, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa faktor subjektif maupun objektif dari tindakan terdakwa sepanjang bergulirnya kasus ini.
Faktor yang Memberatkan:
-
Tindakan Noel dinilai bertolak belakang dan tidak mendukung program serta upaya pemerintah yang gencar memberantas praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di Indonesia.
Faktor yang Meringankan:
-
Terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
-
Terdakwa masih memiliki tanggung jawab terhadap keluarganya.
Atas tindakan tersebut, Noel dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001), serta sejumlah pasal terkait dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru).
Noel Ebenezer Langsung Menerima Vonis, Jaksa Memilih Pikir-Pikir
Merespons putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim, Noel Ebenezer tidak mengajukan banding. Ia secara terbuka menyatakan menerima sanksi hukum tersebut dan menganggapnya sebagai konsekuensi yang setimpal.
“Saya terima, hukuman tersebut sebanding dengan perbuatan saya,” ujar Noel singkat usai persidangan.
Di sisi lain, langkah berbeda diambil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihak JPU belum menentukan sikap apakah akan menerima atau mengajukan banding atas putusan ini. JPU memilih untuk memanfaatkan hak hukumnya menggunakan waktu “pikir-pikir” selama tujuh hari ke depan.
Kasus gratifikasi sertifikasi K3 ini menjadi sorotan tajam publik, mengingat krusialnya sektor keselamatan kerja dan keterlibatan pejabat tinggi di lingkungan kementerian dalam memuluskan perizinan secara ilegal. (*/tur)