SAMPIT, Kalteng.co-Upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian.
Seorang perempuan berinisial SM (27) diamankan Unit Reskrim Polsek Ketapang karena diduga mengedarkan sabu di kawasan Jalan DI Panjaitan Gang Tiung, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Polisi bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengatakan, laporan warga langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk memastikan informasi yang diterima.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota Polsek Ketapang segera melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran narkotika yang dilakukan oleh terlapor,” ujar Edy, Rabu (3/6/2026).
Setelah memperoleh informasi yang cukup, petugas mendatangi rumah tersangka dan melakukan pengamanan. Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan Ketua RT/RW serta warga setempat guna memastikan proses berjalan sesuai prosedur.
“Petugas berhasil mengamankan terlapor yang saat itu berada di rumahnya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT/RW dan warga setempat,” katanya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus rokok merek Marlboro Ice yang berisi sembilan paket plastik klip diduga berisi sabu. Total barang bukti yang diamankan memiliki berat kotor mencapai 4,37 gram.
“Barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,37 gram berhasil diamankan. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Edy.
Kepada petugas, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya. Atas perbuatannya, SM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (oiq)