PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Aliansi Kalteng Bergerak kembali mendatangi Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Tengah untuk menyerahkan tuntutan terkait polemik proyek jalur biru yang belakangan menjadi sorotan publik, Kamis (4/6/2026) sore.
Namun, hingga aksi berlangsung, tuntutan yang diajukan massa belum juga ditandatangani oleh pihak yang berwenang.
Ketua Aksi, Affan mengatakan, pihaknya tetap konsisten memperjuangkan empat tuntutan yang sebelumnya telah disampaikan dalam aksi demonstrasi. Massa menolak apabila isi tuntutan tersebut diubah sebelum mendapatkan tanggapan resmi dari instansi terkait.
“Hari ini kami tetap konsisten membawa tuntutan yang kami suarakan kemarin untuk ditandatangani. Namun tadi kami mendapat penjelasan bahwa tuntutan tersebut akan dibawa ke dalam terlebih dahulu untuk dipelajari. Katanya mungkin ada beberapa poin yang akan diubah sebelum diserahkan kembali kepada kami,” ujarnya.
Menurut Affan, usulan untuk mengubah isi tuntutan tidak dapat diterima karena seluruh poin yang disampaikan telah melalui pembahasan internal dan menjadi keputusan bersama peserta aksi. Karena itu, pihaknya meminta agar tuntutan diterima sesuai dengan naskah yang telah disusun.
“Kami tidak menginginkan hal itu. Tuntutan yang kami bawa sudah melalui pembahasan internal dan sudah menjadi keputusan final. Jadi tidak bisa diubah-ubah sesuai keinginan pihak di dalam,” tegasnya.
Dalam aksi tersebut, Aliansi Kalteng Bergerak membawa empat tuntutan. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah desakan agar Kepala Dinas PUPR Kalimantan Tengah mengundurkan diri terkait dugaan kelalaian dalam pelaksanaan proyek jalur biru yang menuai kritik masyarakat.
“Kemarin kami menyampaikan empat tuntutan. Salah satu tuntutan yang kami sampaikan adalah meminta Kepala Dinas PUPR mengundurkan diri terkait dugaan kelalaian yang terjadi dalam pelaksanaan proyek tersebut,” katanya.
Affan menilai Dinas PUPR Kalteng gagal memastikan proyek berjalan sesuai harapan masyarakat. Meski demikian, ia menegaskan bahwa keputusan terkait pergantian kepala dinas sepenuhnya menjadi kewenangan kepala daerah, sementara pihaknya hanya menyampaikan aspirasi publik.
“Menurut kami, Dinas PUPR saat ini lalai dan gagal memastikan proyek berjalan sebagaimana mestinya sesuai harapan masyarakat. Mengenai pergantian kepala dinas, itu bukan ranah kami. Kewenangan tersebut ada pada kepala daerah. Kami hanya menyampaikan tuntutan dan aspirasi masyarakat,” jelasnya.
Karena tuntutan tersebut belum mendapatkan tanda tangan maupun tanggapan resmi, massa berencana kembali mendatangi Kantor PUPR Kalteng sesuai surat pemberitahuan yang telah disampaikan sebelumnya.
“Karena tuntutan kami belum ditandatangani, sesuai surat pemberitahuan yang telah disampaikan, besok kami akan datang kembali untuk menyampaikan dan menyerahkan tuntutan tersebut,” pungkasnya. (oiq)