Peredaran rokok ilegal di Lampung Utara disorot. Tim WRC mendesak Bea Cukai menindaklanjuti laporan lapangan.
CYRUSTIMES, LAMPUNG UTARA – Dugaan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lampung Utara kembali menjadi sorotan. Tim WRC yang terdiri dari gabungan sejumlah media mendesak Bea Cukai Lampung segera menindaklanjuti laporan terkait maraknya penjualan rokok tanpa pita cukai di wilayah tersebut.
Sorotan itu muncul setelah Tim WRC melakukan penelusuran lapangan di Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara. Dari penelusuran tersebut, tim mengaku menemukan sejumlah merek rokok yang diduga tidak dilekati pita cukai dan beredar di toko grosir maupun warung kecil.
Ketua Tim WRC, Yosi, mengatakan pihaknya sudah melayangkan laporan kepada Bea Cukai. Ia meminta laporan tersebut tidak berhenti sebagai dokumen administratif tanpa tindak lanjut di lapangan.
“Kami minta Bea Cukai Lampung segera menindaklanjuti laporan yang sudah dilayangkan Tim WRC,” kata Yosi, Senin, 19 Mei 2025.
Menurut Yosi, penelusuran dilakukan di sebuah toko milik Sopiah di Kecamatan Sungkai Utara. Di lokasi itu, tim mengaku menemukan sejumlah rokok berbagai merek yang diduga tidak memiliki pita cukai. Temuan tersebut disebut telah didokumentasikan.
Yosi menyebut pemilik toko sudah dimintai keterangan oleh tim. Menurut dia, pemilik toko mengakui menjual rokok tersebut, tetapi menyampaikan jumlahnya tidak banyak.
“Bahkan pemilik toko sudah kami konfirmasi juga mengakui menjual rokok itu, dengan dalih jumlahnya tidak terlalu banyak,” ujar Yosi.
Tim WRC kemudian menelusuri sejumlah warung kecil lain. Dari penelusuran itu, Yosi menyebut beberapa warung memperoleh rokok yang diduga ilegal tersebut dari toko yang sama.
Temuan ini membuat Tim WRC mempertanyakan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai di Lampung Utara. Sebab, rokok tanpa pita cukai bukan hanya persoalan perdagangan, tetapi juga menyangkut potensi kerugian negara dan dugaan pelanggaran pidana di bidang cukai.
Dalam Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pengedar atau penjual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dapat dikenai sanksi pidana. Ketentuan Pasal 54 mengatur ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Selain itu, Pasal 56 juga mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana cukai.
Yosi mengatakan, Tim WRC sebelumnya juga telah menyampaikan pengaduan masyarakat atau Dumas ke aparat penegak hukum. Pengaduan itu disebut berkaitan dengan dugaan peredaran rokok ilegal dan dugaan adanya upaya memengaruhi pemberitaan atas temuan tersebut.
“Agar tidak memberitakan temuan itu, kami datang ke Polres untuk menyampaikan Dumas. Kami juga melaporkan hal tersebut ke Bea Cukai,” ujarnya.
Namun, Yosi menyayangkan karena hingga lebih dari tiga bulan, laporan tersebut belum menunjukkan tindak lanjut yang terlihat di lapangan. Ia menduga ada faktor tertentu yang membuat penanganan kasus ini berjalan lambat.
“Rencananya besok kami akan pertanyakan kepada Polres, khususnya Unit Tipiter, mengenai laporan Dumas kami terkait rokok ilegal ini,” kata Yosi.
Pejabat Fungsional Bea Cukai, Chandra, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, membenarkan laporan Tim WRC pada Januari lalu belum ditindaklanjuti ke lapangan. Ia menyebut kendala pembagian tim menjadi salah satu alasan belum dilakukannya pengecekan langsung ke Lampung Utara.
“Belum sempat kami tindak lanjuti, karena kesulitan membagi tim. Tapi dalam waktu dekat kami segera ke sana,” ujar Chandra singkat.
Kasus dugaan peredaran rokok ilegal ini menjadi ujian bagi pengawasan barang kena cukai di daerah. Jika laporan masyarakat dan temuan lapangan tidak segera ditindaklanjuti, peredaran rokok tanpa cukai berpotensi semakin meluas dan merugikan negara.
Di sisi lain, aparat penegak hukum dan Bea Cukai perlu memastikan setiap penindakan dilakukan berdasarkan bukti yang cukup. Penjelasan dari pihak-pihak terkait juga penting agar persoalan ini tidak berhenti pada saling tuding, tetapi masuk pada proses verifikasi dan penegakan hukum yang jelas.
Cyrustimes.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita