← Kembali ke https://cyrustimes.com/

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Kalteng, Berikut Jadwal dan Detail Biayanya

https://cyrustimes.com/ • 02 June 2025 19:25
Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Kalteng, Berikut Jadwal dan Detail Biayanya

CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) mengumumkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-68 Kalimantan Tengah dan HUT ke-80 Republik Indonesia. Program ini berlaku selama tiga bulan, mulai 23 Juni hingga 23 September 2025.

Melalui kebijakan ini, masyarakat Kalimantan Tengah dibebaskan dari berbagai jenis denda dan tunggakan pajak kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran menyebut program ini sebagai langkah untuk mendorong kesadaran wajib pajak serta meningkatkan pendapatan asli daerah.

“Bayar Pajakmu, Bangun Huma Betang, Wujudkan Kalteng Berkah, Kalteng Maju, itu tema yang kami usung. Kami mengajak masyarakat memanfaatkan momentum ini sebaik-baiknya,” ujar Agustiar Sabran saat memaparkan program 100 hari kerja di Istana Isen Mulang Rujab Gubernur pada hari Senin, 2 Juni 2025.

Bebas Denda dan Tunggakan

Berikut sejumlah kebijakan yang diberikan dalam program pemutihan tersebut:

Namun demikian, masyarakat tetap diwajibkan membayar pajak pokok tahun berjalan serta sejumlah biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP), antara lain:

Rincian Biaya Administratif

Berikut adalah daftar biaya administratif kendaraan bermotor yang tetap berlaku:

BPKB: Rp 225.000 untuk roda dua, Rp 375.000 untuk roda empat

STNK: Rp 100.000 (roda dua), Rp 200.000 (roda empat)

Plat Nomor: Rp 60.000 (roda dua), Rp 100.000 (roda empat)

Pemprov Kalteng berharap insentif ini dapat menjadi stimulan bagi masyarakat untuk tertib administrasi kendaraan sekaligus mendukung pembangunan daerah.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Sumber: https://cyrustimes.com/
Baca Artikel Asli