← Kembali ke https://cyrustimes.com/

Pelaku Pembakaran Warung di Kapuas Ditangkap Polisi, Diduga Kesal Diputus Pacar

https://cyrustimes.com/ • 04 September 2025 08:32
Pelaku Pembakaran Warung di Kapuas Ditangkap Polisi, Diduga Kesal Diputus Pacar

KAPUAS, CYRUSTIMES.com – Kepolisian Sektor Basarang berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial ARR (20) atas dugaan tindak pidana pembakaran dan pengerusakan sebuah warung makan di wilayah Desa Maluen, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Peristiwa terjadi pada Sabtu malam, 30 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, di Warung Makan Bismillah Fried Chicken yang terletak di Jalan Trans Kalimantan RT 006, Desa Maluen.

Dalam insiden tersebut, pelaku diduga membakar meja kios dan kotak etalase tempat penyimpanan ayam goreng, yang mengakibatkan kerugian materiil sekitar Rp5.000.000.

Pelapor, Nurkosim (42), seorang wiraswasta warga Desa Maluen, merasa keberatan atas kejadian tersebut dan melaporkan kasus ini ke SPKT Polsek Basarang untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Penangkapan Pelaku 

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap tersangka ARR pada Rabu, 3 September 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui modis operandi pelaku melakukan pembakaran karena emosi dan kekecewaan setelah diputuskan oleh pacarnya. Tindakan tersebut dilakukannya sebagai pelampiasan kemarahan, yang berujung pada tindakan kriminal.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal:

Kapolsek Basarang, IPTU Parmono menyampaikan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku dan mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan masalah pribadi tanpa melakukan tindakan melanggar hukum.

Sumber: https://cyrustimes.com/
Baca Artikel Asli