Pada mulanya, ekonomi lahir sebagai konsep untuk menciptakan kesejahteraan manusia. Namun dalam praktiknya, tidak semua aktivitas investasi dan industri benar-benar menghadirkan kemakmuran bagi masyarakat.
CYRUSTIMES, OPINI – Di Kabupaten Jember, Jawa Timur, kehadiran industri justru dinilai memunculkan berbagai eksternalitas negatif yang membebani warga. Mulai dari polusi udara, kerusakan jalan akibat aktivitas kendaraan berat, terganggunya lalu lintas utama, hingga kecelakaan yang merenggut nyawa masyarakat di jalur logistik industri.
Fenomena tersebut memperlihatkan bagaimana sebagian korporasi tampil sebagai penguras sumber daya alam, tetapi meninggalkan dampak sosial dan lingkungan bagi masyarakat sekitar. Model bisnis ekstraktif semacam ini hanya memusatkan keuntungan kepada kelompok pemilik modal dan elite pengambil kebijakan, sementara kerugian sosial dibebankan kepada rakyat. Situasi tersebut dinilai tercermin dalam operasional PT Semen Imasco Asiatic di wilayah Jember Selatan.
Masyarakat menilai perusahaan menikmati keuntungan ekonomi dalam jumlah besar, tetapi tidak bertanggung jawab secara proporsional terhadap dampak yang ditimbulkan. Beban sosial, kerusakan lingkungan, hingga risiko keselamatan justru ditanggung masyarakat sekitar. Ketimpangan itu semakin terasa ketika anggaran daerah harus digunakan untuk memperbaiki jalan rusak akibat aktivitas truk industri yang melampaui kapasitas. Padahal, anggaran tersebut berasal dari pajak masyarakat seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Kendaraan Bermotor yang seharusnya dialokasikan untuk pelayanan publik. Dengan kata lain, rakyat secara tidak langsung menanggung biaya operasional industri melalui kerusakan fasilitas umum.
Dalam dunia ekonomi, kondisi tersebut dikenal dengan istilah privatizing profit, socializing loss. Konsep ini populer melalui kritik para ekonom seperti Joseph Stiglitz dan Andrew Haldane terhadap perilaku korporasi besar yang mengambil keuntungan secara privat, tetapi melemparkan dampak kerugian kepada publik. Sederhananya, perusahaan memperoleh laba sebesar-besarnya, sementara biaya sosial dan kerusakan yang ditimbulkan dibebankan kepada masyarakat dan negara. Fenomena inilah yang dirasakan warga di lima desa terdampak, yakni Desa Lohjejer, Desa Puger Wetan, Desa Wonosari, Desa Grenden, dan Desa Kasiyan Timur di Kecamatan Puger.
Kegagalan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Permasalahan operasional PT Semen Imasco Asiatic kini bukan lagi sekadar persoalan administratif, melainkan telah berkembang menjadi ancaman nyata bagi keselamatan dan kenyamanan warga Jember Selatan. Berdasarkan laporan media online Kabar Baru tertanggal 14 Maret 2026, masyarakat secara terbuka mendesak pemerintah mencabut izin operasional perusahaan tersebut. Tuntutan itu dipicu oleh rentetan insiden kecelakaan di jalur logistik perusahaan yang menyebabkan korban jiwa.
Kemarahan warga bukan tanpa alasan. Kehadiran truk-truk besar yang melintas setiap hari dinilai mengancam keselamatan masyarakat. Dua warga dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan di jalur logistik tersebut. Situasi ini memunculkan anggapan bahwa perusahaan gagal memenuhi tanggung jawab sosial dan keselamatan terhadap masyarakat sekitar.
Ketidakpercayaan publik semakin meningkat karena warga menilai perusahaan tidak transparan dalam menangani dampak operasionalnya. Laporan Nusantara Abadi News pada 18 April 2026 menyebut gelombang penolakan terhadap operasional perusahaan meluas hingga mencakup 12 desa yang menyatakan solidaritas bersama menolak aktivitas industri tersebut. Warga juga meminta pemerintah memastikan legalitas dan kepatuhan operasional perusahaan terhadap aturan hukum yang berlaku.
Penolakan besar-besaran ini menjadi sinyal bahwa perusahaan tidak cukup hanya membangun citra melalui narasi tanggung jawab sosial. Perusahaan dituntut melakukan perubahan nyata dalam pola operasional agar lebih menghargai keselamatan manusia dan lingkungan hidup.
Kondisi diperparah oleh kerusakan jalan yang menjadi urat nadi aktivitas ekonomi masyarakat Jember Selatan. Berdasarkan laporan Taruna News pada 20 April 2026, warga melakukan aksi protes terhadap kerusakan jalan serta mempertanyakan transparansi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dianggap tidak jelas manfaatnya bagi masyarakat sekitar.
Jalan rusak bukan hanya menyulitkan mobilitas masyarakat untuk bekerja maupun sekolah, tetapi juga mencerminkan ketidakadilan fiskal. Perusahaan menggunakan jalan umum untuk kepentingan bisnis dengan biaya operasional murah, sementara biaya perbaikannya dibebankan kepada pemerintah daerah melalui APBD yang bersumber dari pajak rakyat. Dalam kondisi seperti ini, masyarakat seolah dipaksa mensubsidi keuntungan perusahaan melalui kerusakan fasilitas umum yang mereka gunakan sendiri.
Desakan penutupan operasional perusahaan juga disampaikan sejumlah elemen masyarakat sipil. Dalam laporan Inilah Berita tertanggal 13 April 2026, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur bersama Laskar Jahanam meminta pemerintah segera menghentikan operasional perusahaan demi mencegah jatuhnya korban jiwa berikutnya.
Tindakan Nyata untuk Perbaikan
Perusahaan tidak dapat terus memosisikan diri sebagai pihak yang hanya mengambil keuntungan ekonomi tanpa bertanggung jawab atas dampak sosial yang ditimbulkan. Jika operasional industri tetap dipertahankan, maka perusahaan wajib melakukan transformasi menyeluruh terhadap sistem operasionalnya.
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membangun jalur logistik khusus agar truk-truk industri tidak lagi menggunakan jalan umum milik masyarakat. Selama jalur khusus tersebut belum tersedia, perusahaan wajib membatasi muatan kendaraan sesuai kapasitas jalan serta mengatur jam operasional agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat, terutama pada jam sekolah dan jam sibuk.
Selain itu, perusahaan harus membuka laporan penggunaan dana CSR secara transparan dan dapat diawasi publik. Penyaluran bantuan sosial tidak boleh hanya menjadi formalitas administratif, tetapi harus benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat desa terdampak. Pengawasan independen juga perlu dilibatkan agar program CSR tidak sekadar menjadi alat pencitraan perusahaan.
Perusahaan juga perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan. Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) harus benar-benar melibatkan partisipasi masyarakat, bukan sekadar formalitas birokrasi. Infrastruktur publik yang rusak akibat aktivitas industri juga wajib diperbaiki menggunakan tanggung jawab perusahaan, bukan dibebankan kepada anggaran pemerintah daerah.
Pada akhirnya, pemerintah daerah dan pemerintah pusat harus berani mengambil sikap tegas. Pembangunan yang berdiri di atas penderitaan masyarakat bukanlah kemajuan, melainkan kemunduran moral bagi sebuah bangsa. Industri semestinya hadir untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, bukan meninggalkan duka, kerusakan, dan ketimpangan sosial di tengah masyarakat.
Penulis: Arbyan Caraka Lailur Haqyqy
Mahasiswa Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Palangka Raya
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita