Inpres Jalan Daerah mendapat alokasi Rp2,9 triliun untuk memperbaiki 408,57 kilometer jalan dan 375,88 meter jembatan.
CYRUSTIMES, JAKARTA – Sorotan publik terhadap penanganan jalan rusak di daerah kembali menguat. Di tengah perdebatan antara kepala daerah dan warga soal kondisi jalan, Kementerian Pekerjaan Umum atau Kemen PU mengalokasikan anggaran Rp2,9 triliun untuk perbaikan jalan daerah melalui program Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah atau IJD tahun 2026.
Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, menyampaikan pagu anggaran tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (02/06/2026).
“Untuk penanganan jalan daerah, pagunya sebesar Rp2,9 triliun dengan realisasi fisik 75,1 persen dan keuangan 59,49 persen,” kata Dody.
Program IJD dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2025 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah untuk Mendukung Swasembada Pangan dan Energi.
Melalui program tersebut, pemerintah menargetkan penanganan jalan daerah sepanjang 408,57 kilometer. Selain itu, jembatan sepanjang 375,88 meter juga masuk dalam sasaran penanganan.
Program IJD menjadi perhatian karena jalan rusak di berbagai daerah selama ini kerap memicu keluhan warga. Kerusakan jalan tidak hanya mengganggu mobilitas, tetapi juga berdampak pada distribusi barang, biaya logistik, keselamatan pengguna jalan, dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Dalam banyak kasus, jalan rusak juga memunculkan perdebatan soal kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Bagi masyarakat, perdebatan status jalan sering kali tidak menyelesaikan masalah ketika akses utama tetap sulit dilalui.
Selain IJD, Kementerian PU juga mengalokasikan anggaran untuk sejumlah program berbasis instruksi presiden lainnya pada 2026. Salah satunya Inpres Nomor 2 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan.
Untuk Inpres Irigasi, anggaran yang dialokasikan pada 2026 sebesar Rp350 miliar. Pembangunan irigasi ditargetkan memberikan layanan untuk lahan seluas 19.760 hektare, dengan progres fisik mencapai 82,73 persen dan keuangan 38,36 persen.
Kementerian PU juga menjalankan Inpres Revitalisasi Madrasah melalui Inpres Nomor 7 Tahun 2025. Program ini berkaitan dengan percepatan pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pembangunan dan pengelolaan SMA Unggul Garuda, serta digitalisasi pembelajaran.
Anggaran untuk Inpres Revitalisasi Madrasah tahun 2026 mencapai Rp2,48 triliun. Dana tersebut ditujukan untuk perbaikan 856 unit madrasah, dengan progres fisik 41,88 persen dan progres keuangan 33,22 persen.
Selain itu, terdapat Inpres Pembangunan Sekolah Rakyat melalui Inpres Nomor 8 Tahun 2025 tentang optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Anggaran yang dialokasikan untuk program tersebut mencapai Rp19,95 triliun. Sebanyak 100 unit Sekolah Rakyat akan dibangun, dengan progres fisik mencapai 67,50 persen dan progres keuangan 44,33 persen.
Kementerian PU juga mengalokasikan anggaran Rp3,23 triliun untuk Inpres Nomor 14 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional.
Melalui program tersebut, pemerintah menargetkan pembukaan akses jalan sepanjang 138,5 kilometer. Selain itu, program ini juga mencakup pengendalian banjir untuk area seluas 7.503 hektare dan pembangunan jaringan irigasi seluas 4.870 hektare.
Namun, progres program tersebut masih relatif rendah. Realisasi fisik tercatat 12,67 persen, sementara progres keuangan baru mencapai 2,63 persen.
Secara keseluruhan, Kementerian PU mencatat realisasi keuangan sebesar Rp33,49 triliun hingga akhir Mei 2026. Angka itu setara 31,39 persen dari pagu anggaran sebesar Rp106,71 triliun.
Alokasi Rp2,9 triliun untuk Inpres Jalan Daerah menjadi penting di tengah masih banyaknya keluhan masyarakat soal jalan rusak. Terutama di wilayah yang aksesnya menjadi jalur distribusi pangan, energi, hasil pertanian, dan kebutuhan pokok.
Bagi daerah, perbaikan jalan bukan sekadar proyek fisik. Jalan yang baik menjadi fondasi konektivitas ekonomi, mempercepat distribusi barang, menekan biaya logistik, dan menjaga harga tetap stabil di tingkat masyarakat.
Karena itu, publik menunggu apakah alokasi anggaran tersebut benar-benar mampu menjawab persoalan jalan rusak di lapangan. Terutama pada ruas-ruas yang selama ini menjadi keluhan warga karena lambannya penanganan dan ketidakjelasan tanggung jawab antarlevel pemerintahan.