← Kembali ke https://cyrustimes.com/

Inpres Jalan Daerah Rp2,9 Triliun, Kalteng Dapat Jatah Berapa?

https://cyrustimes.com/ • 08 June 2026 12:28
Inpres Jalan Daerah Rp2,9 Triliun, Kalteng Dapat Jatah Berapa?

Inpres Jalan Kalteng dipertanyakan setelah Kemen PU mengumumkan anggaran Rp2,9 triliun tanpa merinci daerah penerima.

CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Kementerian Pekerjaan Umum atau Kemen PU mengalokasikan anggaran Rp2,9 triliun untuk penanganan jalan daerah melalui program Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah atau IJD tahun 2026. Namun, di tengah banyaknya keluhan jalan rusak di Kalimantan Tengah (Kalteng), publik masih belum mendapat jawaban jelas: berapa jatah Kalteng dan ruas mana saja yang akan ditangani?

Pertanyaan itu menguat setelah Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, menyampaikan pagu penanganan jalan daerah dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (02/06/2026).

“Untuk penanganan jalan daerah, pagunya sebesar Rp2,9 triliun dengan realisasi fisik 75,1 persen dan keuangan 59,49 persen,” kata Dody.

Meski menyebut angka nasional, Dody tidak merinci provinsi, kabupaten, maupun ruas jalan yang mendapat alokasi dari program tersebut. Tidak disebutkan pula apakah Kalimantan Tengah termasuk daerah penerima, berapa nilai anggarannya, dan jalan mana saja yang akan masuk prioritas.

Padahal, di Kalimantan Tengah, kerusakan jalan masih menjadi persoalan yang terus dikeluhkan masyarakat. Salah satu yang kembali menjadi sorotan yakni ruas Trans Kalimantan Muara Teweh–Banjarmasin di Km 20, kawasan Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara.

Di lokasi itu, warga bersama sopir angkutan disebut turun tangan menimbun lubang besar di badan jalan. Aksi tersebut menjadi gambaran bahwa kerusakan jalan sudah memasuki tahap mendesak karena mengganggu mobilitas warga dan angkutan barang.

Program IJD dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2025 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah untuk Mendukung Swasembada Pangan dan Energi. Secara nasional, pemerintah menargetkan penanganan jalan daerah sepanjang 408,57 kilometer dan jembatan sepanjang 375,88 meter.

Namun, tanpa rincian lokasi, publik di daerah sulit mengetahui apakah anggaran besar itu benar-benar menyentuh ruas yang selama ini menjadi keluhan warga. Terutama di wilayah seperti Kalteng yang memiliki bentang geografis luas dan ketergantungan tinggi terhadap jalur darat.

Bagi Kalteng, jalan bukan sekadar infrastruktur fisik. Jalan menjadi penentu kelancaran distribusi kebutuhan pokok, hasil pertanian, perkebunan, tambang, layanan kesehatan, pendidikan, hingga mobilitas masyarakat antarkabupaten.

Jika ruas vital seperti Trans Kalimantan rusak, dampaknya tidak berhenti pada kendaraan yang sulit melintas. Biaya logistik naik, waktu tempuh bertambah, risiko kecelakaan meningkat, dan harga barang dapat ikut terdorong.

Karena itu, pertanyaan tentang jatah Kalteng dalam Inpres Jalan Daerah menjadi penting. Pemerintah pusat perlu membuka data lebih rinci agar masyarakat mengetahui apakah jalan rusak di daerah mereka masuk dalam daftar prioritas atau kembali menunggu giliran.

Ketiadaan rincian juga dapat menyulitkan pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat dalam melakukan pengawasan. Tanpa daftar ruas dan besaran anggaran per daerah, publik tidak memiliki dasar yang jelas untuk memantau pelaksanaan program.

Di sisi lain, pemerintah daerah di Kalteng juga perlu aktif menyampaikan usulan ruas prioritas. Usulan itu harus dilengkapi data kerusakan, status jalan, volume lalu lintas, dampak ekonomi, dan urgensi keselamatan pengguna jalan.

Ruas-ruas yang menjadi jalur distribusi utama dan sering dikeluhkan warga seharusnya mendapat perhatian lebih. Termasuk akses yang menghubungkan pusat ekonomi, kawasan produksi, pasar, pelabuhan, dan permukiman.

Selain IJD, Kementerian PU juga mengalokasikan anggaran untuk sejumlah program berbasis instruksi presiden lainnya pada 2026. Di antaranya Inpres Irigasi sebesar Rp350 miliar, Inpres Revitalisasi Madrasah Rp2,48 triliun, Inpres Pembangunan Sekolah Rakyat Rp19,95 triliun, serta Inpres Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional Rp3,23 triliun.

Besarnya alokasi untuk berbagai program tersebut menunjukkan pemerintah pusat memiliki banyak agenda strategis. Namun, persoalan jalan rusak di daerah tetap tidak boleh tenggelam di antara daftar program nasional.

Bagi masyarakat, pembangunan paling terasa ketika akses dasar dapat dilalui dengan aman. Jalan yang rusak tidak dapat dijawab hanya dengan angka pagu nasional, tetapi harus dijawab dengan kepastian ruas, jadwal pekerjaan, nilai anggaran, dan target penyelesaian.

Jika Kalteng masuk dalam alokasi Inpres Jalan Daerah, pemerintah perlu menjelaskan ruas mana saja yang akan diperbaiki. Jika belum masuk, publik berhak mengetahui alasan dan strategi pemerintah pusat maupun daerah untuk menanganinya.

Kerusakan jalan di Desa Hajak dan sejumlah ruas lain di Kalteng menjadi pengingat bahwa persoalan konektivitas belum selesai. Ketika warga dan sopir harus turun tangan menimbun lubang jalan, pertanyaannya bukan lagi apakah jalan itu penting, tetapi seberapa cepat negara hadir memperbaikinya.

Transparansi daftar penerima Inpres Jalan Daerah menjadi kunci. Tanpa keterbukaan, anggaran Rp2,9 triliun hanya terdengar besar di pusat, tetapi belum tentu menjawab kecemasan warga di daerah yang setiap hari melewati jalan rusak.

Sumber: https://cyrustimes.com/
Baca Artikel Asli